KPK terus usut 'pembantu' Neneng
Kamis, 02 Agustus 2012 - 10:46 WIB
KPK terus usut 'pembantu' Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Mohamad Hasan bin Husni Mohamad kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Neneng Sri Wahyuni yang telah jadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
"Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan PLTS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2012).
Hasan yang tiba dengan mengenakan baju khusus tahanan KPK itu langsung masuk ke dalam Gedung KPK setelah turun dari mobil tahanan yang membawanya dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.
"Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan PLTS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2012).
Hasan yang tiba dengan mengenakan baju khusus tahanan KPK itu langsung masuk ke dalam Gedung KPK setelah turun dari mobil tahanan yang membawanya dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.
(lil)