Hartati masih akan diperiksa
Rabu, 01 Agustus 2012 - 08:32 WIB
Hartati masih akan diperiksa
A
A
A
Sidonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya atas kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT HIP tidak berhenti hanya pada pemeriksaan kedua pada Senin 30 Juli 2012 lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan Hartati Murdaya sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan HGU PT HIP masih diperlukan, sebab Hartati belum memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini, yakni Amran Batalipu, Yani Anshori, dan Gondo Sudjono.
“Kemungkinan diperiksa bisa saja jika dibutuhkan oleh penyidik, jadi tentu kita belum berhenti hanya dengan pemeriksaan kemarin karena dianggap keterangannya penting,” tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.
Dia mengatakan, KPK juga tidak akan menggubris pernyataan apa pun terkait pemerasan yang disampaikan Hartati. Dengan segala penyampaian Hartati tersebut, penyidik akan mengonfrontasi dan memvalidasi dengan keterangan tersangka Amran Batalipu.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zen menyatakan, pihaknya mengaku siap jika KPK ingin meminta kembali keterangan kliennya. Sebagai warga negara yang taat hukum, Hartati akan memenuhi setiap pemanggilan KPK.
“Ini (keterangan Hartati) buat terang. Ibu Hartati menginginkan penyidikan kasus ini dilakukan dengan profesional dan proporsional,” kata Patra.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan Hartati Murdaya sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan HGU PT HIP masih diperlukan, sebab Hartati belum memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini, yakni Amran Batalipu, Yani Anshori, dan Gondo Sudjono.
“Kemungkinan diperiksa bisa saja jika dibutuhkan oleh penyidik, jadi tentu kita belum berhenti hanya dengan pemeriksaan kemarin karena dianggap keterangannya penting,” tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.
Dia mengatakan, KPK juga tidak akan menggubris pernyataan apa pun terkait pemerasan yang disampaikan Hartati. Dengan segala penyampaian Hartati tersebut, penyidik akan mengonfrontasi dan memvalidasi dengan keterangan tersangka Amran Batalipu.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati Murdaya, Patra M Zen menyatakan, pihaknya mengaku siap jika KPK ingin meminta kembali keterangan kliennya. Sebagai warga negara yang taat hukum, Hartati akan memenuhi setiap pemanggilan KPK.
“Ini (keterangan Hartati) buat terang. Ibu Hartati menginginkan penyidikan kasus ini dilakukan dengan profesional dan proporsional,” kata Patra.
(lil)