Halangi tugas KPK, polisi melanggar hukum
Selasa, 31 Juli 2012 - 15:41 WIB
Halangi tugas KPK, polisi melanggar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan anggota Polri yang disebut-sebut menghalang-halangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan melakukan penggeledahan di Kantor Korlantas Polri menuai banyak kecaman. Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi menyayangkan tindakan anggota Polri itu dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Saya sangat prihatin ketika mendengar penyidik KPK sulit masuk, dan sulit keluar saat menjalankan tugasnya. Sampai-sampai para ketua harus turun tangan ke lapangan," kata Aboe Bakar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dia mengungkapkan, aksi anggota Polri itu justru akan mencoreng kewibaan institusi Polri sendiri. Apalagi, tindakan menghalang-halangi tersebut masuk dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorang pun yang boleh menghalang-halangi, meskipun itu penegak hukum," ujarnya.
Maka itu, pihaknya selaku anggota Komisi III DPR akan meminta KPK dan Polri mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "Harus disadari, kita semua sama kedudukannya di muka hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara ini, meskipun dia penegak hukum," tandasnya.
"Saya sangat prihatin ketika mendengar penyidik KPK sulit masuk, dan sulit keluar saat menjalankan tugasnya. Sampai-sampai para ketua harus turun tangan ke lapangan," kata Aboe Bakar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dia mengungkapkan, aksi anggota Polri itu justru akan mencoreng kewibaan institusi Polri sendiri. Apalagi, tindakan menghalang-halangi tersebut masuk dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorang pun yang boleh menghalang-halangi, meskipun itu penegak hukum," ujarnya.
Maka itu, pihaknya selaku anggota Komisi III DPR akan meminta KPK dan Polri mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "Harus disadari, kita semua sama kedudukannya di muka hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara ini, meskipun dia penegak hukum," tandasnya.
(lil)