Terima suap, langsung dipecat
Sabtu, 28 Juli 2012 - 09:59 WIB
Terima suap, langsung dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) meminta waktu enam bulan untuk melihat dampak kenaikan gaji dan tunjangan terhadap perilaku dan integritas hakim. Jika ternyata dalam jangka waktu tersebut masih saja ditemukan hakim nakal, MA akan langsung memberikan sanksi berat.
“Harapannya kalau hakim gajinya sudah besar, jangan ada yang minta suap atau uang. Kalau hakim menuntut kenaikan gaji, kemudian gajinya sudah diberikan, maka harus menambah penampilan citra, kinerjanya diperbaiki. Kalau kinerjanya buruk laporkan ke MA,” tandas Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
MA, menurut Djoko yang juga ketua muda pidana khusus ini, akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku hakim secara internal dan meningkatkan sinergi dengan Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal.
Menurut dia, hakim penerima suap tidak cukup dimutasi, namun harus diberi sanksi berat yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Sejauh ini pihaknya mengide ntifikasi bahwa kasus suap-menyuap dan penyimpangan hakim bukan sekadar karena tekanan ekonomi, namun karena persoalan integritas dan sejak awal tidak layak menjadi penegak hukum. Hal ini terjadi karena kesalahan sistemik mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga promosi serta mutasi.
Sebagai gambaran, kasus suap hakim biasanya dilakukan oleh hakim yang bertugas di kota besar. Kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus hakim Syarifudin Umar, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian hakim Imas Dianasari, hakim Pengadilan PHI di Kota Bandung. Ada juga kasus hakim Muhtadi Asnun yang di hukum dua tahun penjara karena terlibat dalam suap vonis bebas untuk Gayus Tambunan.
Kasus-kasus ini mengindikasikan bahwa kenakalan hakim terjadi bukan karena kebutuhan (corruption by need), namun karena kerakusan pelaku. Mereka yang tertangkap melakukan penyimpangan adalah para hakim di kota besar yang ternyata bergaji dan tunjangan cukup. “Ada persoalan integritas hakim yang buruk, dia tidak layak jadi hakim, tapi karena nasib baik dan karena seleksi tidak bagus,” ujar Djoko.
Seorang hakim, menurut Djoko, harus memiliki jiwa hakim. Jika tidak, dia hanya akan melakukan penyimpangan dan berorientasi keuntungan semata. “Padahal, jabatan hakim adalah panggilan dan mulia. Dia harus benar-benar bersih,” katanya.
Karena itu, dia berharap, kenaikan gaji hakim yang sudah disepakati antara MA, KY, dan pemerintah bisa mengurangi persoalan ini. Kenaikan gaji hakim, sebelumnya disepakati oleh lima institusi pemerintahan yakni MA, KY, Kemenkeu, Kemenpan dan RB, serta Sekretariat Negara.
Untuk hakim pemula dengan masa kerja nol tahun, gaji minimal yang akan di terima berkisar Rp10,6 hingga Rp11 juta. Jumlah ini naik cukup signifikan jika dibandingkan dengan gaji hakim saat ini yang berkisar Rp6 juta.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, aspek penting yang harus diperhatikan MA setelah urusan kesejahteraan adalah mutasi dan promosi hakim. Dalam berbagai penelitian, KY menemukan bahwa dua hal tersebut sebagai sumber kekecewaan hakim sehingga tidak maksimal kerjanya.
“Harapannya kalau hakim gajinya sudah besar, jangan ada yang minta suap atau uang. Kalau hakim menuntut kenaikan gaji, kemudian gajinya sudah diberikan, maka harus menambah penampilan citra, kinerjanya diperbaiki. Kalau kinerjanya buruk laporkan ke MA,” tandas Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
MA, menurut Djoko yang juga ketua muda pidana khusus ini, akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku hakim secara internal dan meningkatkan sinergi dengan Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal.
Menurut dia, hakim penerima suap tidak cukup dimutasi, namun harus diberi sanksi berat yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Sejauh ini pihaknya mengide ntifikasi bahwa kasus suap-menyuap dan penyimpangan hakim bukan sekadar karena tekanan ekonomi, namun karena persoalan integritas dan sejak awal tidak layak menjadi penegak hukum. Hal ini terjadi karena kesalahan sistemik mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga promosi serta mutasi.
Sebagai gambaran, kasus suap hakim biasanya dilakukan oleh hakim yang bertugas di kota besar. Kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus hakim Syarifudin Umar, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian hakim Imas Dianasari, hakim Pengadilan PHI di Kota Bandung. Ada juga kasus hakim Muhtadi Asnun yang di hukum dua tahun penjara karena terlibat dalam suap vonis bebas untuk Gayus Tambunan.
Kasus-kasus ini mengindikasikan bahwa kenakalan hakim terjadi bukan karena kebutuhan (corruption by need), namun karena kerakusan pelaku. Mereka yang tertangkap melakukan penyimpangan adalah para hakim di kota besar yang ternyata bergaji dan tunjangan cukup. “Ada persoalan integritas hakim yang buruk, dia tidak layak jadi hakim, tapi karena nasib baik dan karena seleksi tidak bagus,” ujar Djoko.
Seorang hakim, menurut Djoko, harus memiliki jiwa hakim. Jika tidak, dia hanya akan melakukan penyimpangan dan berorientasi keuntungan semata. “Padahal, jabatan hakim adalah panggilan dan mulia. Dia harus benar-benar bersih,” katanya.
Karena itu, dia berharap, kenaikan gaji hakim yang sudah disepakati antara MA, KY, dan pemerintah bisa mengurangi persoalan ini. Kenaikan gaji hakim, sebelumnya disepakati oleh lima institusi pemerintahan yakni MA, KY, Kemenkeu, Kemenpan dan RB, serta Sekretariat Negara.
Untuk hakim pemula dengan masa kerja nol tahun, gaji minimal yang akan di terima berkisar Rp10,6 hingga Rp11 juta. Jumlah ini naik cukup signifikan jika dibandingkan dengan gaji hakim saat ini yang berkisar Rp6 juta.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, aspek penting yang harus diperhatikan MA setelah urusan kesejahteraan adalah mutasi dan promosi hakim. Dalam berbagai penelitian, KY menemukan bahwa dua hal tersebut sebagai sumber kekecewaan hakim sehingga tidak maksimal kerjanya.
(lil)