Emir Moeis terima USD300 ribu
Kamis, 26 Juli 2012 - 18:52 WIB
Emir Moeis terima USD300 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis.
Politikus PDIP ini diduga kuat terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyatakan, Emir dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek tersebut sebesar USD300 ribu.
"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari USD300 ribu," jelas Bambang saat menggelar jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2012).
Menurut Bambang uang itu diterima dari PT AI yang diduga adalah PT Aston Indonesia.
"Atas tindakan itu, Emir dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Bambang.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, Emir sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek itu dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari USD200 juta.
Sebelumnya, status tersangka disandang Emir sendiri lebih dulu diketahui publik sebelum KPK mengumumkan secara resmi. Bocornya status tersangka Emir lantaran Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan kepada wartawan soal pencegahan ke luar negeri ditujukan Emir karena berstatus tersangka.
Politikus PDIP ini diduga kuat terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyatakan, Emir dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek tersebut sebesar USD300 ribu.
"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari USD300 ribu," jelas Bambang saat menggelar jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2012).
Menurut Bambang uang itu diterima dari PT AI yang diduga adalah PT Aston Indonesia.
"Atas tindakan itu, Emir dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Bambang.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, Emir sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek itu dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari USD200 juta.
Sebelumnya, status tersangka disandang Emir sendiri lebih dulu diketahui publik sebelum KPK mengumumkan secara resmi. Bocornya status tersangka Emir lantaran Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan kepada wartawan soal pencegahan ke luar negeri ditujukan Emir karena berstatus tersangka.
(lns)