Praperadilankan KPK, James Gunardjo siapkan materi
Kamis, 26 Juli 2012 - 09:00 WIB
Praperadilankan KPK, James Gunardjo siapkan materi
A
A
A
Sindonews.com - Upaya tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo, James Gunardjo, yang akan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mantap.
Sehat Damanik, kuasa hukumnya mengatakan, sudah mempersiapkan semua data, materi, dan segala sesuatunya untuk menghadapi sidangnya di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Juli 2012 nanti. Menurut dia, pihaknya optimistis praperadilannya dikabulkan pengadilan.
“Kita berharap penegakan hukum itu sesuai dengan UU. Kita sudah mempelajari UU-nya. Seharusnya kasus ini tidak ditangani KPK,” tutur Damanik di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
James Gunardjo melalui kuasa hukumnya berencana mempraperadilan KPK, karena dia menganggap penyidik KPK dalam kasusnya tidak sesuai kewenangan lembaga adhoc itu. Apalagi, kategorisasi pelaku tidak masuk sebagai penyelenggara negara.
"Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah, klien kita kan tidak masuk kategori itu,” papar Damanik.
Dalam UU KPK dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pada kesempatan itu, Damanik mengaku langkah mempraperadilan KPK tidak mengacu pada kasus sebelumnya.
Apa yang dilakukan pihaknya, murni pemikiran demi penegakan hukum. Jika pengadilan menolak upayanya, Damanik akan mengupayakan langkah hukum lain. “Ini inisiatif kita. Kita sendirian di sini. Kami berpendapat secara teori ini tidak sesuai,” ucap dia.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan apa yang dilakukan James merupakan hak hukum individu yang mesti dihormati semua pihak. Langkah tersebut perlu didukung sepenuhnya.
Sehat Damanik, kuasa hukumnya mengatakan, sudah mempersiapkan semua data, materi, dan segala sesuatunya untuk menghadapi sidangnya di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Juli 2012 nanti. Menurut dia, pihaknya optimistis praperadilannya dikabulkan pengadilan.
“Kita berharap penegakan hukum itu sesuai dengan UU. Kita sudah mempelajari UU-nya. Seharusnya kasus ini tidak ditangani KPK,” tutur Damanik di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
James Gunardjo melalui kuasa hukumnya berencana mempraperadilan KPK, karena dia menganggap penyidik KPK dalam kasusnya tidak sesuai kewenangan lembaga adhoc itu. Apalagi, kategorisasi pelaku tidak masuk sebagai penyelenggara negara.
"Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah, klien kita kan tidak masuk kategori itu,” papar Damanik.
Dalam UU KPK dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pada kesempatan itu, Damanik mengaku langkah mempraperadilan KPK tidak mengacu pada kasus sebelumnya.
Apa yang dilakukan pihaknya, murni pemikiran demi penegakan hukum. Jika pengadilan menolak upayanya, Damanik akan mengupayakan langkah hukum lain. “Ini inisiatif kita. Kita sendirian di sini. Kami berpendapat secara teori ini tidak sesuai,” ucap dia.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan apa yang dilakukan James merupakan hak hukum individu yang mesti dihormati semua pihak. Langkah tersebut perlu didukung sepenuhnya.
(lil)