Kapolri tidak tahu soal KLB

Rabu, 25 Juli 2012 - 15:08 WIB
Kapolri tidak tahu soal KLB
Kapolri tidak tahu soal KLB
A A A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo terkejut mendengar penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap Jaya Komara yang menjadi Bos Koperasi Langit Biru (KLB).

"Apa itu Jaya Komara?" ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7/2012), saat ditanya soal proses penangkapan Bos KLB.

Jenderal Polisi bintang empat itu baru mengetahui kasus Jaya Komara setelah wartawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan KLB. "Oh, itu yang di wilayah (Tangerang), apalagi banyak korbannya," katanya.

Dia mengungkapkan, Polri akan menangani kasus itu dengan baik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Itu akan kita proses sesuai hukum. Saat ini, yang menangani memang Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, Jaya Komara akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.

Selain itu, Jaya Komara juga dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara, dan akan dikembangkan dengan UU perbankan.

"Mungkin juga UU perbankan, karena mereka memiliki perizinan sebagai koperasi, dan koperasi bisa menyimpan uang dari anggotanya, dan ini masih kita periksa apakah yang menyimpan uang itu anggotanya atau bukan," ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)