Presdir Toyota enggan sebut nama pejabat Cilegon
Rabu, 25 Juli 2012 - 14:20 WIB
Presdir Toyota enggan sebut nama pejabat Cilegon
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur (Presdir) Toyota Astra Motor Johnny Darmawan diperiksa tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, Johnny membeberkan pembelian mobil Toyota dengan salah seorang pejabat di Cilegon yang tersandung korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Tidak ada apa-apa. Saya hanya diminta klarifikasi masalah. Kebetulan ada pembelian mobil yang tidak langsung melalui kita (Toyota)," ujar Johnny di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Saat disinggung siapa pihak yang telah melakukan pembelian tersebut, Johnny enggan menyebutkan. Bahkan dia pun enggan menjelaskan merek mobil tersebut. "Mobil hanya satu unit. Anda sudah tahu lah untuk siapa. Nanti detailnya tanya saja ke KPK," tukas Jhonny.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan penghasil mobil ternama dari Jepang tersebut, diduga memberikan fasilitas pinjam pakai sejumlah mobil untuk anggota DPRD Cilegon.
Pemberian fasilitas tersebut, diduga mengandung unsur kompensasi, yakni adanya akses dan fasilitas khusus menggunakan Pelabuhan Kubangsari Cilegon, jika nantinya proyek pelabuhan tersebut telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel. KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fauzar Bujang untuk kasus ini.
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, oleh KPK beberapa waktu lalu.
Aat diduga, telah merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.
Atas perbuatan tersebut, Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 tentang Penyalahgunaan Kewenangan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak ada apa-apa. Saya hanya diminta klarifikasi masalah. Kebetulan ada pembelian mobil yang tidak langsung melalui kita (Toyota)," ujar Johnny di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Saat disinggung siapa pihak yang telah melakukan pembelian tersebut, Johnny enggan menyebutkan. Bahkan dia pun enggan menjelaskan merek mobil tersebut. "Mobil hanya satu unit. Anda sudah tahu lah untuk siapa. Nanti detailnya tanya saja ke KPK," tukas Jhonny.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan penghasil mobil ternama dari Jepang tersebut, diduga memberikan fasilitas pinjam pakai sejumlah mobil untuk anggota DPRD Cilegon.
Pemberian fasilitas tersebut, diduga mengandung unsur kompensasi, yakni adanya akses dan fasilitas khusus menggunakan Pelabuhan Kubangsari Cilegon, jika nantinya proyek pelabuhan tersebut telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel. KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fauzar Bujang untuk kasus ini.
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, oleh KPK beberapa waktu lalu.
Aat diduga, telah merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.
Atas perbuatan tersebut, Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 tentang Penyalahgunaan Kewenangan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(san)