Presdir Toyota enggan sebut nama pejabat Cilegon

Rabu, 25 Juli 2012 - 14:20 WIB
Presdir Toyota enggan...
Presdir Toyota enggan sebut nama pejabat Cilegon
A A A
Sindonews.com - Presiden Direktur (Presdir) Toyota Astra Motor Johnny Darmawan diperiksa tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, Johnny membeberkan pembelian mobil Toyota dengan salah seorang pejabat di Cilegon yang tersandung korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten.

"Tidak ada apa-apa. Saya hanya diminta klarifikasi masalah. Kebetulan ada pembelian mobil yang tidak langsung melalui kita (Toyota)," ujar Johnny di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Saat disinggung siapa pihak yang telah melakukan pembelian tersebut, Johnny enggan menyebutkan. Bahkan dia pun enggan menjelaskan merek mobil tersebut. "Mobil hanya satu unit. Anda sudah tahu lah untuk siapa. Nanti detailnya tanya saja ke KPK," tukas Jhonny.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan penghasil mobil ternama dari Jepang tersebut, diduga memberikan fasilitas pinjam pakai sejumlah mobil untuk anggota DPRD Cilegon.

Pemberian fasilitas tersebut, diduga mengandung unsur kompensasi, yakni adanya akses dan fasilitas khusus menggunakan Pelabuhan Kubangsari Cilegon, jika nantinya proyek pelabuhan tersebut telah rampung.

Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel. KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fauzar Bujang untuk kasus ini.

Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, oleh KPK beberapa waktu lalu.

Aat diduga, telah merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.

Atas perbuatan tersebut, Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 tentang Penyalahgunaan Kewenangan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(san)
Berita Terkait
Korupsi Proyek Dermaga...
Korupsi Proyek Dermaga Sabang, 2 Korporasi Divonis Hari Ini
Tragis! Dermaga Tua...
Tragis! Dermaga Tua Ambruk, 5 Wisatawan Tewas Tenggelam usai Foto Bersama
Bangun Dermaga Tanpa...
Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara
KPK Bakal Bongkar Kerugian...
KPK Bakal Bongkar Kerugian Negara Rp313 Miliar Akibat Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Wakil Wali Kota Bima...
Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
KPK Janji Tuntaskan...
KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Bongkar Nindya Karya
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved