James Gunardjo praperadilankan KPK

Rabu, 25 Juli 2012 - 08:43 WIB
James Gunardjo praperadilankan...
James Gunardjo praperadilankan KPK
A A A
Sindonews.com - Tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoardjo James Gunardjo berniat mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus yang tengah menjeratnya.

Kuasa hukum James , Sehat Damanik, mengatakan tindakan itu diambil berdasarkan dua alasan, yakni penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. "Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Damanik saat dihubungi di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.

Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.

"Pantaskah klien saya itu masuk? Kalau dibaca di UU, ternyata tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara kan," paparnya.

Damanik menambahkan, penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno pun tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Dia menuturkan, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga menentukan penyidikan kasus kliennya. "Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri,” tegasnya.

Menurut Damanik, administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan tersebut tengah dipersiapkan. Dia menegaskan, langkah yang diambil tim kuasa hukum itu berdasar pada fakta yang dimiliki. "Rencana tanggal 30 Juli ini akan kita ajukan. Tentu saja kita sudah mempersiapkan semuanya,” tutur dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus ini. Dia menyatakan, kepemilikan atas dua alat bukti turut memperkuat dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada keduanya. "Itu kan kata kuasa hukumnya. Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),” kata Johan.

Jika pihak James Gunardjo tetap menempuh praperadilan, dia menegaskan, KPK telah siap menghadapi. Johan juga menuturkan, penyelidikan kasus ini tetap akan diteruskan. Sebelumnya, penangkapan Tommy Hindratno dan James Gunardjo yang dikaitkan dengan PT Bhakti Investama (BHIT) dinilai politis.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan, sebenarnya banyak kasus lain yang sudah terang-benderang disebutkan nama-namanya yang terlibat, tetapi KPK malah lamban menindaklanjutinya. Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun menilai upaya melibatkan PT BHIT dalam kasus ini merupakan kejahatan politik.
(lil)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved