James Gunardjo praperadilankan KPK
Rabu, 25 Juli 2012 - 08:43 WIB
James Gunardjo praperadilankan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoardjo James Gunardjo berniat mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus yang tengah menjeratnya.
Kuasa hukum James , Sehat Damanik, mengatakan tindakan itu diambil berdasarkan dua alasan, yakni penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. "Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Damanik saat dihubungi di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.
"Pantaskah klien saya itu masuk? Kalau dibaca di UU, ternyata tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara kan," paparnya.
Damanik menambahkan, penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno pun tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Dia menuturkan, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga menentukan penyidikan kasus kliennya. "Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri,” tegasnya.
Menurut Damanik, administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan tersebut tengah dipersiapkan. Dia menegaskan, langkah yang diambil tim kuasa hukum itu berdasar pada fakta yang dimiliki. "Rencana tanggal 30 Juli ini akan kita ajukan. Tentu saja kita sudah mempersiapkan semuanya,” tutur dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus ini. Dia menyatakan, kepemilikan atas dua alat bukti turut memperkuat dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada keduanya. "Itu kan kata kuasa hukumnya. Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),” kata Johan.
Jika pihak James Gunardjo tetap menempuh praperadilan, dia menegaskan, KPK telah siap menghadapi. Johan juga menuturkan, penyelidikan kasus ini tetap akan diteruskan. Sebelumnya, penangkapan Tommy Hindratno dan James Gunardjo yang dikaitkan dengan PT Bhakti Investama (BHIT) dinilai politis.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan, sebenarnya banyak kasus lain yang sudah terang-benderang disebutkan nama-namanya yang terlibat, tetapi KPK malah lamban menindaklanjutinya. Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun menilai upaya melibatkan PT BHIT dalam kasus ini merupakan kejahatan politik.
Kuasa hukum James , Sehat Damanik, mengatakan tindakan itu diambil berdasarkan dua alasan, yakni penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. "Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Damanik saat dihubungi di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.
"Pantaskah klien saya itu masuk? Kalau dibaca di UU, ternyata tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara kan," paparnya.
Damanik menambahkan, penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno pun tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Dia menuturkan, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga menentukan penyidikan kasus kliennya. "Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri,” tegasnya.
Menurut Damanik, administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan tersebut tengah dipersiapkan. Dia menegaskan, langkah yang diambil tim kuasa hukum itu berdasar pada fakta yang dimiliki. "Rencana tanggal 30 Juli ini akan kita ajukan. Tentu saja kita sudah mempersiapkan semuanya,” tutur dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus ini. Dia menyatakan, kepemilikan atas dua alat bukti turut memperkuat dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada keduanya. "Itu kan kata kuasa hukumnya. Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),” kata Johan.
Jika pihak James Gunardjo tetap menempuh praperadilan, dia menegaskan, KPK telah siap menghadapi. Johan juga menuturkan, penyelidikan kasus ini tetap akan diteruskan. Sebelumnya, penangkapan Tommy Hindratno dan James Gunardjo yang dikaitkan dengan PT Bhakti Investama (BHIT) dinilai politis.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan, sebenarnya banyak kasus lain yang sudah terang-benderang disebutkan nama-namanya yang terlibat, tetapi KPK malah lamban menindaklanjutinya. Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun menilai upaya melibatkan PT BHIT dalam kasus ini merupakan kejahatan politik.
(lil)