Itop di PHK setelah advokasi enam rekannya
Senin, 23 Juli 2012 - 20:45 WIB
Itop di PHK setelah advokasi enam rekannya
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Serikat Pekerja PT Asuransi Kesehatan (Askes) Itop Reptianto membeberkan kronologi pemecatan atas dirinya.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Maruli Rajagukguk, dijelaskan pemecatan itu berawal ketika Itop mencoba mengadvokasi enam rekan di PT Askes yang terkena mutasi tanpa ada alasan jelas.
Sebagai Ketua Serikat Pekerja Itop merasa perlu mengambil langkah advokasi tersebut.
"Dia ini Ketua Serikat Pekerja di PT Askes, sehingga dia berani mengambil langkah advokasi untuk mempertanyakan surat mutasi yang dialamatkan kepada enam rekan dia itu," tutur Maruli di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7/2012).
Namun oleh atasan Itop, langkah advokasi dianggap sebagai pembangkangan. Akibatnya Itop pun ikut dimutasi, lebih parah lagi di PHK. "Langkah ini juga dinilai sebuah ancaman, sehingga Itop di PHK," jelasnya.
Masalah itu sendiri oleh Itop sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta, dan Komisi IX DPR RI.
Kemudian digelar sidang mediasi di Disnaker Provinsi DKI Jakarta pada 30 Mei 2011, selanjutnya pada 8 Agustus 2011, dikeluarkan anjuran agar PT Askes memanggil Itop kembali sebagai Sekretaris Korpri Unit PT Askes dan mutasi terhadap Itop ke kantor regional Bali dibatalkan. Komisi IX DPR RI juga menganjurkan agar upah Itop dibayarkan.
Itop berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus itu. Karena yang diinginkan oleh Itop adalah keadilan.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Maruli Rajagukguk, dijelaskan pemecatan itu berawal ketika Itop mencoba mengadvokasi enam rekan di PT Askes yang terkena mutasi tanpa ada alasan jelas.
Sebagai Ketua Serikat Pekerja Itop merasa perlu mengambil langkah advokasi tersebut.
"Dia ini Ketua Serikat Pekerja di PT Askes, sehingga dia berani mengambil langkah advokasi untuk mempertanyakan surat mutasi yang dialamatkan kepada enam rekan dia itu," tutur Maruli di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7/2012).
Namun oleh atasan Itop, langkah advokasi dianggap sebagai pembangkangan. Akibatnya Itop pun ikut dimutasi, lebih parah lagi di PHK. "Langkah ini juga dinilai sebuah ancaman, sehingga Itop di PHK," jelasnya.
Masalah itu sendiri oleh Itop sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta, dan Komisi IX DPR RI.
Kemudian digelar sidang mediasi di Disnaker Provinsi DKI Jakarta pada 30 Mei 2011, selanjutnya pada 8 Agustus 2011, dikeluarkan anjuran agar PT Askes memanggil Itop kembali sebagai Sekretaris Korpri Unit PT Askes dan mutasi terhadap Itop ke kantor regional Bali dibatalkan. Komisi IX DPR RI juga menganjurkan agar upah Itop dibayarkan.
Itop berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus itu. Karena yang diinginkan oleh Itop adalah keadilan.
(lns)