Tiga pejabat PT Askes dilaporkan ke Polda Metro
Senin, 23 Juli 2012 - 19:48 WIB
Tiga pejabat PT Askes dilaporkan ke Polda Metro
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Serikat Pekerja PT Askes Itop Reptianto akhirnya melaporkan tiga pejabat PT Asuransi Kesehatan (Askes) ke Polda Metro Jaya. Tiga pejabat itu terdiri dari Direktur Utama (Dirut) PT Askes I Gede Subawa, Direktur Umum PT Askes Zulfarman, dan Kadiv Organisasi dan SDM Togar Siagalan.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana anti serikat pekerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itop yang datang berama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku telah mendapat perlakuan tak adil. Pemecatan terhadap dirinya dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan.
"Sebenarnya sebelum saya di-PHK, saya melakukan advokasi terhadap enam orang pekerja yang dimutasi tanpa alasan. Namun ternyata saya juga ikut dimutasi," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Itop sempat mengajukan keberatan, tapi tidak ada respon dari PT Askes. Keanehan terjadi saat surat mutasi Itop masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi PT Askes telah menerbitkan surat PHK Itop dengan alasan mangkir dari tugas mutasi pada 23 Desember 2011 lalu.
"Ini kan suatu kejanggalan. Kenapa surat PHK sudah keluar, sedangkan surat mutasi masih dalam proses kasasi di MA. Ini sama saja keputusan sepihak," tukas Itop.
Sementara itu, Kuasa Hukum Itop dari LBH Maruli Rajagukguk mengatakan ketiga pejabat itu telah melanggar UU No 21 tentang Serikat Pekerja.
"Mereka ini (tiga pejabat tersebut), kami tuntut dengan dugaan tindak pidana anti serikat dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Maruli.
Ketiga pejabat itu memiliki peran terhadap pemecatan Itop. Sebagai Dirut PT Askes pasti memiliki kewenangan mengeluarkan surat mutasi dan PHK, sedangkan Dirum PT Askes sebagai pihak yang mengetahui hal tersebut (mutasi dan PHK), serta Kadiv Organisasi dan SDM melakukan pengosongan ruangan Itop sebelum waktunya.
"Intinya pekerja menghargai adanya proses mutasi. Namun ketiga orang ini tidak menghargai proses mutasi yang masih berlangsung," jelas Maruli.
Diberitakan sebelumnya, Direktur SDN PT Askes (Persero) Zulfarman sendiri telah membantah dirinya disebut telah menghalang-halangi berdirinya serikat pekerja di internal PT Askes dan pemecatan sepihak.
Menurutnya, justru, pihak manajemen telah memfasilitasi dua serikat pekerja yang berafiliasi dengan PT Askes.
"Semuanya enggak bener. Sudah ada dua serikat pekerja, enggak pernah dihalangi. Justru kami sediakan tempat untuk mereka. Sudah ada Serikat Pekerja PT Askes (Skasi) dan Serikat Kerja Askes (SKA)," terang Zulfarman saat dihubungi melalui telepon, Minggu (22/7/2012).
Bantahan dari PT Askes, silakan baca di link ini: http://nasional.sindonews.com/read/2012/07/22/13/660079/askes-bantah-halangi-aktivitas-sp
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana anti serikat pekerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itop yang datang berama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku telah mendapat perlakuan tak adil. Pemecatan terhadap dirinya dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan.
"Sebenarnya sebelum saya di-PHK, saya melakukan advokasi terhadap enam orang pekerja yang dimutasi tanpa alasan. Namun ternyata saya juga ikut dimutasi," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Itop sempat mengajukan keberatan, tapi tidak ada respon dari PT Askes. Keanehan terjadi saat surat mutasi Itop masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi PT Askes telah menerbitkan surat PHK Itop dengan alasan mangkir dari tugas mutasi pada 23 Desember 2011 lalu.
"Ini kan suatu kejanggalan. Kenapa surat PHK sudah keluar, sedangkan surat mutasi masih dalam proses kasasi di MA. Ini sama saja keputusan sepihak," tukas Itop.
Sementara itu, Kuasa Hukum Itop dari LBH Maruli Rajagukguk mengatakan ketiga pejabat itu telah melanggar UU No 21 tentang Serikat Pekerja.
"Mereka ini (tiga pejabat tersebut), kami tuntut dengan dugaan tindak pidana anti serikat dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Maruli.
Ketiga pejabat itu memiliki peran terhadap pemecatan Itop. Sebagai Dirut PT Askes pasti memiliki kewenangan mengeluarkan surat mutasi dan PHK, sedangkan Dirum PT Askes sebagai pihak yang mengetahui hal tersebut (mutasi dan PHK), serta Kadiv Organisasi dan SDM melakukan pengosongan ruangan Itop sebelum waktunya.
"Intinya pekerja menghargai adanya proses mutasi. Namun ketiga orang ini tidak menghargai proses mutasi yang masih berlangsung," jelas Maruli.
Diberitakan sebelumnya, Direktur SDN PT Askes (Persero) Zulfarman sendiri telah membantah dirinya disebut telah menghalang-halangi berdirinya serikat pekerja di internal PT Askes dan pemecatan sepihak.
Menurutnya, justru, pihak manajemen telah memfasilitasi dua serikat pekerja yang berafiliasi dengan PT Askes.
"Semuanya enggak bener. Sudah ada dua serikat pekerja, enggak pernah dihalangi. Justru kami sediakan tempat untuk mereka. Sudah ada Serikat Pekerja PT Askes (Skasi) dan Serikat Kerja Askes (SKA)," terang Zulfarman saat dihubungi melalui telepon, Minggu (22/7/2012).
Bantahan dari PT Askes, silakan baca di link ini: http://nasional.sindonews.com/read/2012/07/22/13/660079/askes-bantah-halangi-aktivitas-sp
(lns)