Ungkap peran Hartati Murdaya
Senin, 23 Juli 2012 - 09:04 WIB
Ungkap peran Hartati Murdaya
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan Artalyta Suryani dalam kasus suap hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diharapkan bisa mengungkap peran pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Hartati Murdaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan terpidana suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu senilai USD660.000, di Singapura. Pasalnya, Artalyta hingga kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.
Direktur Eksekutif Manifest Institute Adi Wibowo mengatakan, dalam pemeriksaan Artalyta seharusnya KPK mengarahkan untuk mengungkap peran Hartati yang terkesan ditutup-tutupi. Apalagi, lanjut dia, perkebunan sawit milik keluarga Artalyta berdekatan dengan perkebunan sawit milik Hartati di Kabupaten Buol.
“Setidaknya dengan kesaksian Artalyta akan ada kejelasan terkait dugaan tindakan penyuapan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya,” kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Juli 2012.
KPK menurutnya, jangan berhenti hanya pada kesaksian Artalyta. KPK berwenang memeriksa siapa pun yang diduga terlibat atau mengetahui kasus ini, untuk menguak motif dan aktor intelektual kasus suap HGU itu.
“Karena seperti kita ketahui, banyak pihak yang diduga mengetahui hal penting terkait kasus yang melibatkan perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya itu,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengapresiasi langkah KPK yang akan memeriksa Artalyta di Singapura. Dia menilai KPK sudah memiliki strategi dan lebih mengetahui apa yang akan diarahkan pada pemeriksaan Artalyta.
Menurut dia, pemeriksaan itu bisa saja mengurai keterlibatan Hartati, tetapi didasarkan pada fakta-fakta yang ada di KPK. “Yang penting, kasus ini sudah terbuka ke publik. KPK harus serius dan transparan dalam mengusutnya. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada yang mau ditutupi karena kedekatan kedua wanita tersebut dengan kekuasaan. Alasan sakit di LN juga tidak bisa menjadi alasan, sehingga orang yang bersangkutan tidak diminta keterangannya,” kata Martin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Artalyta bukanlah upaya pengalihan perhatian publik dari Hartati Murdaya. Dia membeberkan bahwa pemeriksaan saksi dalam kapasitas apa pun, baik Artalyta maupun Hartati, merupakan kebutuhan dan kewenangan penyidik.
Dia mengaku pemeriksaan atas Artalyta nanti diarahkan untuk menggali informasi terkait kasus suap HGU di Buol yang menjerat General Manajer PT HIP Yani Anshori, Direktur PT HIP Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu. Namun, dia belum dapat memastikan apakah tim penyidik akan menanyakan kepada Artalyta terkait keterlibatan dan peran Hartati dalam kasus itu.
“Kita memanggil dan memeriksa Artalyta itu ingin meminta informasi-informasi berkaitan dengan kasus (untuk) pemeriksaan (sebagai saksi) Bupati Buol, dalam kaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha PT Hardaya Inti Plantations. Semua yang layak dilakukan penyidik KPK, tentu bisa saja akan dikerjakan,” tandasnya.
Patra M Zen, kuasa hukum Hartati Murdaya, hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi baik melalui SMS maupun telepon, Patra tidak memberikan jawaban pasti. “Maaf, saya sedang menyetir kendaraan,” katanya.
Sebelumnya juru bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, membenarkan bahwa PT HIP memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, yang dioperasikan sejak 1995. Namun sekarang, PT HIP tidak sedang membuka lahan perkebunan baru dan tidak sedang mengurus izin lahan perkebunan baru.
Dia menegaskan PT HIP tidak terlibat tindakan melawan hukum, apalagi dalam hal penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apa pun terkait dengan rekomendasi HGU.
Sementara itu kuasa hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Y Entedaim, menyatakan kliennya pernah menerima uang sekitar Rp2 miliar dari PT HIP perusahaan milik Hartati Murdaya. Uang itu digunakan Amran untuk kampanye pencalonan dirinya kembali sebagai bupati dalam Pemilukada Kabupaten Buol 2012.
Dia membeberkan, PT HIP juga memberikan dana bantuan pemilukada ke calon bupati lain yang menjadi kompetitor Amran. “Uang itu (Rp2 miliar) bantuan untuk pilkada. Tapi bukan hanya Pak Amran yang terima, ada calon lain yang terima dari perusahaan (PT HIP),” kata Amat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan terpidana suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu senilai USD660.000, di Singapura. Pasalnya, Artalyta hingga kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.
Direktur Eksekutif Manifest Institute Adi Wibowo mengatakan, dalam pemeriksaan Artalyta seharusnya KPK mengarahkan untuk mengungkap peran Hartati yang terkesan ditutup-tutupi. Apalagi, lanjut dia, perkebunan sawit milik keluarga Artalyta berdekatan dengan perkebunan sawit milik Hartati di Kabupaten Buol.
“Setidaknya dengan kesaksian Artalyta akan ada kejelasan terkait dugaan tindakan penyuapan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya,” kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Juli 2012.
KPK menurutnya, jangan berhenti hanya pada kesaksian Artalyta. KPK berwenang memeriksa siapa pun yang diduga terlibat atau mengetahui kasus ini, untuk menguak motif dan aktor intelektual kasus suap HGU itu.
“Karena seperti kita ketahui, banyak pihak yang diduga mengetahui hal penting terkait kasus yang melibatkan perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya itu,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengapresiasi langkah KPK yang akan memeriksa Artalyta di Singapura. Dia menilai KPK sudah memiliki strategi dan lebih mengetahui apa yang akan diarahkan pada pemeriksaan Artalyta.
Menurut dia, pemeriksaan itu bisa saja mengurai keterlibatan Hartati, tetapi didasarkan pada fakta-fakta yang ada di KPK. “Yang penting, kasus ini sudah terbuka ke publik. KPK harus serius dan transparan dalam mengusutnya. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada yang mau ditutupi karena kedekatan kedua wanita tersebut dengan kekuasaan. Alasan sakit di LN juga tidak bisa menjadi alasan, sehingga orang yang bersangkutan tidak diminta keterangannya,” kata Martin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Artalyta bukanlah upaya pengalihan perhatian publik dari Hartati Murdaya. Dia membeberkan bahwa pemeriksaan saksi dalam kapasitas apa pun, baik Artalyta maupun Hartati, merupakan kebutuhan dan kewenangan penyidik.
Dia mengaku pemeriksaan atas Artalyta nanti diarahkan untuk menggali informasi terkait kasus suap HGU di Buol yang menjerat General Manajer PT HIP Yani Anshori, Direktur PT HIP Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu. Namun, dia belum dapat memastikan apakah tim penyidik akan menanyakan kepada Artalyta terkait keterlibatan dan peran Hartati dalam kasus itu.
“Kita memanggil dan memeriksa Artalyta itu ingin meminta informasi-informasi berkaitan dengan kasus (untuk) pemeriksaan (sebagai saksi) Bupati Buol, dalam kaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha PT Hardaya Inti Plantations. Semua yang layak dilakukan penyidik KPK, tentu bisa saja akan dikerjakan,” tandasnya.
Patra M Zen, kuasa hukum Hartati Murdaya, hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi baik melalui SMS maupun telepon, Patra tidak memberikan jawaban pasti. “Maaf, saya sedang menyetir kendaraan,” katanya.
Sebelumnya juru bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, membenarkan bahwa PT HIP memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, yang dioperasikan sejak 1995. Namun sekarang, PT HIP tidak sedang membuka lahan perkebunan baru dan tidak sedang mengurus izin lahan perkebunan baru.
Dia menegaskan PT HIP tidak terlibat tindakan melawan hukum, apalagi dalam hal penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apa pun terkait dengan rekomendasi HGU.
Sementara itu kuasa hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Y Entedaim, menyatakan kliennya pernah menerima uang sekitar Rp2 miliar dari PT HIP perusahaan milik Hartati Murdaya. Uang itu digunakan Amran untuk kampanye pencalonan dirinya kembali sebagai bupati dalam Pemilukada Kabupaten Buol 2012.
Dia membeberkan, PT HIP juga memberikan dana bantuan pemilukada ke calon bupati lain yang menjadi kompetitor Amran. “Uang itu (Rp2 miliar) bantuan untuk pilkada. Tapi bukan hanya Pak Amran yang terima, ada calon lain yang terima dari perusahaan (PT HIP),” kata Amat.
(lil)