KPU tetap terapkan aturan kuota perempuan
Senin, 23 Juli 2012 - 08:27 WIB
KPU tetap terapkan aturan kuota perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf Peraturan KPU tentang Pendaftaran, dan Verifikasi Partai. Bahkan, KPU pun sudah menyosialisasikan aturan ini kepada partai-partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Dalam sosialisasi itu, mayoritas parpol memprotes beberapa substansi klausul di dalam Peraturan KPU tersebut. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada tiga masukan yang paling banyak dilontarkan parpol. Yakni, parpol menginginkan aturan pembentukan rekening cukup di pusat saja. Mereka beralasan membuat rekening sulit dan tidak semua daerah terdapat bank.
"KPU memang mengatur harus ada rekening di setiap tingkat kepengurusan parpol, sedangkan banyak yang menginginkan itu hanya di pusat saja,” tandas Sigit di Jakarta, Minggu 22 Juli 2012.
Selain itu, soal aturan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap tingkat kepengurusan juga dipersoalkan. Partai politik mengharapkan hanya di tingkat pusat saja keterwakilan 30 persen perempuan itu diterapkan. "Mereka juga meminta agar KPU menunda tahapan pendaftaran dan verifikasi partai sampai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlakukan verifikasi terhadap partai-partai,” ungkap Sigit.
Untuk masukan yang lain, kata Sigit, kebanyakan meminta klarifikasi hal-hal yang belum jelas mengenai tata cara verifikasi keanggotaan dan perlakuan terhadap partai lulus Parliamentary Threshold (PT) dan non-PT. Sebagai tindak lanjut masukan-masukan itu, KPU tetap akan mengatur rekening partai harus ada di semua tingkatan. Bahkan, untuk keterwakilan 30 persen perempuan, KPU tetap meminta agar ada di semua tingkatan kepengurusan parpol.
"Secara substansif tidak ada perubahan dalam draf Peraturan KPU tersebut. Sedangkan permintaan untuk menunda pendaftaran dan verifikasi, KPU tetap meneruskannya, karena proses di MK tidak menghalangi proses tahapan berjalan,” tandasnya.
Koordinator Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino berpendapat, banyaknya parpol yang meminta agar Peraturan KPU diterapkan di tingkat pusat saja adalah hal yang wajar. Sebab, parpol-parpol yang memiliki basis massa relatif merata di kabupaten/kota mungkin akan mudah untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun, hal ini akan terasa berat jika parpol belum memiliki basis-basis massa di setiap kabupaten/kota. "Peraturan KPU ini boleh dikatakan lebih maju. Parpol-parpol yang serius sebenarnya tidak perlu takut,” katanya.
Sebaliknya, menurut Girindra, parpol-parpol yang tidak serius dan hanya mengandalkan propaganda-propaganda politik akan tersisih dengan sendirinya. "Lebih baik bergabung dengan parpol yang seideologi. Karena banyak parpol yang ‘seiman politik’ tapi berjalan masing-masing,” paparnya.
Dalam sosialisasi itu, mayoritas parpol memprotes beberapa substansi klausul di dalam Peraturan KPU tersebut. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada tiga masukan yang paling banyak dilontarkan parpol. Yakni, parpol menginginkan aturan pembentukan rekening cukup di pusat saja. Mereka beralasan membuat rekening sulit dan tidak semua daerah terdapat bank.
"KPU memang mengatur harus ada rekening di setiap tingkat kepengurusan parpol, sedangkan banyak yang menginginkan itu hanya di pusat saja,” tandas Sigit di Jakarta, Minggu 22 Juli 2012.
Selain itu, soal aturan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap tingkat kepengurusan juga dipersoalkan. Partai politik mengharapkan hanya di tingkat pusat saja keterwakilan 30 persen perempuan itu diterapkan. "Mereka juga meminta agar KPU menunda tahapan pendaftaran dan verifikasi partai sampai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlakukan verifikasi terhadap partai-partai,” ungkap Sigit.
Untuk masukan yang lain, kata Sigit, kebanyakan meminta klarifikasi hal-hal yang belum jelas mengenai tata cara verifikasi keanggotaan dan perlakuan terhadap partai lulus Parliamentary Threshold (PT) dan non-PT. Sebagai tindak lanjut masukan-masukan itu, KPU tetap akan mengatur rekening partai harus ada di semua tingkatan. Bahkan, untuk keterwakilan 30 persen perempuan, KPU tetap meminta agar ada di semua tingkatan kepengurusan parpol.
"Secara substansif tidak ada perubahan dalam draf Peraturan KPU tersebut. Sedangkan permintaan untuk menunda pendaftaran dan verifikasi, KPU tetap meneruskannya, karena proses di MK tidak menghalangi proses tahapan berjalan,” tandasnya.
Koordinator Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino berpendapat, banyaknya parpol yang meminta agar Peraturan KPU diterapkan di tingkat pusat saja adalah hal yang wajar. Sebab, parpol-parpol yang memiliki basis massa relatif merata di kabupaten/kota mungkin akan mudah untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun, hal ini akan terasa berat jika parpol belum memiliki basis-basis massa di setiap kabupaten/kota. "Peraturan KPU ini boleh dikatakan lebih maju. Parpol-parpol yang serius sebenarnya tidak perlu takut,” katanya.
Sebaliknya, menurut Girindra, parpol-parpol yang tidak serius dan hanya mengandalkan propaganda-propaganda politik akan tersisih dengan sendirinya. "Lebih baik bergabung dengan parpol yang seideologi. Karena banyak parpol yang ‘seiman politik’ tapi berjalan masing-masing,” paparnya.
(lil)