KPU tetap terapkan aturan kuota perempuan

Senin, 23 Juli 2012 - 08:27 WIB
KPU tetap terapkan aturan...
KPU tetap terapkan aturan kuota perempuan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf Peraturan KPU tentang Pendaftaran, dan Verifikasi Partai. Bahkan, KPU pun sudah menyosialisasikan aturan ini kepada partai-partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Dalam sosialisasi itu, mayoritas parpol memprotes beberapa substansi klausul di dalam Peraturan KPU tersebut. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada tiga masukan yang paling banyak dilontarkan parpol. Yakni, parpol menginginkan aturan pembentukan rekening cukup di pusat saja. Mereka beralasan membuat rekening sulit dan tidak semua daerah terdapat bank.

"KPU memang mengatur harus ada rekening di setiap tingkat kepengurusan parpol, sedangkan banyak yang menginginkan itu hanya di pusat saja,” tandas Sigit di Jakarta, Minggu 22 Juli 2012.

Selain itu, soal aturan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap tingkat kepengurusan juga dipersoalkan. Partai politik mengharapkan hanya di tingkat pusat saja keterwakilan 30 persen perempuan itu diterapkan. "Mereka juga meminta agar KPU menunda tahapan pendaftaran dan verifikasi partai sampai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlakukan verifikasi terhadap partai-partai,” ungkap Sigit.

Untuk masukan yang lain, kata Sigit, kebanyakan meminta klarifikasi hal-hal yang belum jelas mengenai tata cara verifikasi keanggotaan dan perlakuan terhadap partai lulus Parliamentary Threshold (PT) dan non-PT. Sebagai tindak lanjut masukan-masukan itu, KPU tetap akan mengatur rekening partai harus ada di semua tingkatan. Bahkan, untuk keterwakilan 30 persen perempuan, KPU tetap meminta agar ada di semua tingkatan kepengurusan parpol.

"Secara substansif tidak ada perubahan dalam draf Peraturan KPU tersebut. Sedangkan permintaan untuk menunda pendaftaran dan verifikasi, KPU tetap meneruskannya, karena proses di MK tidak menghalangi proses tahapan berjalan,” tandasnya.

Koordinator Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino berpendapat, banyaknya parpol yang meminta agar Peraturan KPU diterapkan di tingkat pusat saja adalah hal yang wajar. Sebab, parpol-parpol yang memiliki basis massa relatif merata di kabupaten/kota mungkin akan mudah untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

Namun, hal ini akan terasa berat jika parpol belum memiliki basis-basis massa di setiap kabupaten/kota. "Peraturan KPU ini boleh dikatakan lebih maju. Parpol-parpol yang serius sebenarnya tidak perlu takut,” katanya.

Sebaliknya, menurut Girindra, parpol-parpol yang tidak serius dan hanya mengandalkan propaganda-propaganda politik akan tersisih dengan sendirinya. "Lebih baik bergabung dengan parpol yang seideologi. Karena banyak parpol yang ‘seiman politik’ tapi berjalan masing-masing,” paparnya.
(lil)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved