Kasus Cut Tari-Luna dilanjutkan
Minggu, 22 Juli 2012 - 09:18 WIB
Kasus Cut Tari-Luna dilanjutkan
A
A
A
Sindonews.com – Dua artis wanita yang diduga terlibat pembuatan video mesum bersama vokalis band Peterpan Nazriel Ilham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari dinyatakan masih berstatus tersangka. Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih memproses berkas perkara mereka. Keduanya juga masih diwajibkan wajib lapor.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, berkas perkara kasus ini kini berstatus dikembalikan ke penyidik Polri dari kejaksaan (P-19). "Polri sekarang masih melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk yang diberikan kejaksaan. Termasuk di dalamnya kita melakukan koordinasi, gelar internal, sehingga penyidik betul-betul dapat memastikan kasus ini akan ke mana arahnya," ujar Agus di Mabes Polri, Sabtu 21 Juli 2012. kemarin.
Dia meyakinkan masyarakat, jika pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Sekadar mengingatkan,Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila oleh Mabes Polri pada 9 Juli 2010.
Dua selebritas papan atas itu dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan jo Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Ikut Serta. Kendati demikian, keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Dalam konferensi pers, Cut Tari mengakui dirinya dalam video yang tersebar luas di masyarakat itu, sedangkan Luna Maya hingga kini masih membantahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, berkas perkara kasus ini kini berstatus dikembalikan ke penyidik Polri dari kejaksaan (P-19). "Polri sekarang masih melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk yang diberikan kejaksaan. Termasuk di dalamnya kita melakukan koordinasi, gelar internal, sehingga penyidik betul-betul dapat memastikan kasus ini akan ke mana arahnya," ujar Agus di Mabes Polri, Sabtu 21 Juli 2012. kemarin.
Dia meyakinkan masyarakat, jika pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Sekadar mengingatkan,Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila oleh Mabes Polri pada 9 Juli 2010.
Dua selebritas papan atas itu dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan jo Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Ikut Serta. Kendati demikian, keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Dalam konferensi pers, Cut Tari mengakui dirinya dalam video yang tersebar luas di masyarakat itu, sedangkan Luna Maya hingga kini masih membantahnya.
(lil)