Hartati terancam dipecat dari partai SBY
Jum'at, 20 Juli 2012 - 15:29 WIB
Hartati terancam dipecat dari partai SBY
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya akan dikeluarkan dari Partai Demokrat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan, Hartati akan dikeluarkan dari kepengurusan Partai demokrat jika telah menjadi terdakwa, dan segera dikeluarkan dari keanggotaan Partai Demokrat jika sudah ada kekuatan hukum yang tetapnya.
"Kalau tersangka, dia (Hartati) keluar dari kepengurusan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, akan berhenti sebagai anggota," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Saat ini menurutnya, Partai Demokrat masih menunggu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang disebut-sebut melibatkan Hartati tersebut. "Kami masih menunggu proses hukum, apakah betul yang bersangkutan melakukan penyuapan. Proses itu dilakukan KPK," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, selama ini Partai Demokrat sudah jauh lebih baik dibanding partai lain dalam hal pemberian sanksi terhadap kadernya yang terlibat masalah hukum. Pasalnya, ada kader partai lain yang sudah dinyatakan bersalah tapi belum dikenakan sanksi.
"Kalau terbukti bersalah, sudah ada aturan AD/ART. Tidak ada satupun di AD/ART yang mengajarkan kader, menyuruh kader untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana mereka bisa melakukan hal yang baik untuk masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, Hartati akan segera dipecat dari Partai Demokrat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol itu. "Kalau tersangka, dia (Hartati) keluar dari kepengurusan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, akan berhenti sebagai anggota," tukasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan, Hartati akan dikeluarkan dari kepengurusan Partai demokrat jika telah menjadi terdakwa, dan segera dikeluarkan dari keanggotaan Partai Demokrat jika sudah ada kekuatan hukum yang tetapnya.
"Kalau tersangka, dia (Hartati) keluar dari kepengurusan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, akan berhenti sebagai anggota," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Saat ini menurutnya, Partai Demokrat masih menunggu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang disebut-sebut melibatkan Hartati tersebut. "Kami masih menunggu proses hukum, apakah betul yang bersangkutan melakukan penyuapan. Proses itu dilakukan KPK," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, selama ini Partai Demokrat sudah jauh lebih baik dibanding partai lain dalam hal pemberian sanksi terhadap kadernya yang terlibat masalah hukum. Pasalnya, ada kader partai lain yang sudah dinyatakan bersalah tapi belum dikenakan sanksi.
"Kalau terbukti bersalah, sudah ada aturan AD/ART. Tidak ada satupun di AD/ART yang mengajarkan kader, menyuruh kader untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana mereka bisa melakukan hal yang baik untuk masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, Hartati akan segera dipecat dari Partai Demokrat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol itu. "Kalau tersangka, dia (Hartati) keluar dari kepengurusan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, akan berhenti sebagai anggota," tukasnya.
(lil)