KPK acak-acak kantor PT Adhie Karya

Jum'at, 20 Juli 2012 - 14:49 WIB
KPK acak-acak kantor...
KPK acak-acak kantor PT Adhie Karya
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus kasak-kusuk mencari dokumen penting seputar kasus korupsi proyek anggaran pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Setelah mendapatkan beberapa dokumen di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sekarang giliran kantor PT Adhie Karya yang diacak-acak.

"Penyidik KPK dengan dukungan Tim yang cukup, saat ini sedang akan melakukan penggeledahan PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, terkait dengan kasus Hambalang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya, di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).

PT Adhie Karya, sambung Johan, merupakan salah satu perusahaan kontraktor pembangunan di Hambalang. Di tempat itu, Johan berharap, penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat penyidikan.

Seperti diketahui, pada Kamis 19 Juli 2012 kemarin, penyidik KPK berpencar melakukan penggeledahan di tujuh lokasi secara bersamaan. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Kantor Kemenpora di Cibubur merupakan gedung arsip.

Selain itu, Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK mendapatkan beberapa bukti baru yang dapat memperkuat penyidikan.

Namun saat ditanya tentang bukti apa saja yang berhasil dikantonginya, KPK enggan menjelaskan. Johan hanya mengatakan, ada beberapa dokumen terkait kasus Hambalang yang berhasil disita tim. "Yang pasti ada dokumen yang kita-sita. Soal kongkritnya, mungkin tunggu semuanya selesai dulu," terang Johan.

Setelah bukti terkumpul, akhirnya KPK menetapkan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy yang juga Bekas Kabiro perencaan keuangan Kemenpora itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Deddy antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(san)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved