KPK acak-acak kantor PT Adhie Karya
Jum'at, 20 Juli 2012 - 14:49 WIB
KPK acak-acak kantor PT Adhie Karya
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus kasak-kusuk mencari dokumen penting seputar kasus korupsi proyek anggaran pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Setelah mendapatkan beberapa dokumen di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sekarang giliran kantor PT Adhie Karya yang diacak-acak.
"Penyidik KPK dengan dukungan Tim yang cukup, saat ini sedang akan melakukan penggeledahan PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, terkait dengan kasus Hambalang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya, di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
PT Adhie Karya, sambung Johan, merupakan salah satu perusahaan kontraktor pembangunan di Hambalang. Di tempat itu, Johan berharap, penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat penyidikan.
Seperti diketahui, pada Kamis 19 Juli 2012 kemarin, penyidik KPK berpencar melakukan penggeledahan di tujuh lokasi secara bersamaan. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Kantor Kemenpora di Cibubur merupakan gedung arsip.
Selain itu, Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK mendapatkan beberapa bukti baru yang dapat memperkuat penyidikan.
Namun saat ditanya tentang bukti apa saja yang berhasil dikantonginya, KPK enggan menjelaskan. Johan hanya mengatakan, ada beberapa dokumen terkait kasus Hambalang yang berhasil disita tim. "Yang pasti ada dokumen yang kita-sita. Soal kongkritnya, mungkin tunggu semuanya selesai dulu," terang Johan.
Setelah bukti terkumpul, akhirnya KPK menetapkan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy yang juga Bekas Kabiro perencaan keuangan Kemenpora itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Deddy antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Penyidik KPK dengan dukungan Tim yang cukup, saat ini sedang akan melakukan penggeledahan PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, terkait dengan kasus Hambalang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam siaran persnya, di KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
PT Adhie Karya, sambung Johan, merupakan salah satu perusahaan kontraktor pembangunan di Hambalang. Di tempat itu, Johan berharap, penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat penyidikan.
Seperti diketahui, pada Kamis 19 Juli 2012 kemarin, penyidik KPK berpencar melakukan penggeledahan di tujuh lokasi secara bersamaan. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Kantor Kemenpora di Cibubur merupakan gedung arsip.
Selain itu, Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK mendapatkan beberapa bukti baru yang dapat memperkuat penyidikan.
Namun saat ditanya tentang bukti apa saja yang berhasil dikantonginya, KPK enggan menjelaskan. Johan hanya mengatakan, ada beberapa dokumen terkait kasus Hambalang yang berhasil disita tim. "Yang pasti ada dokumen yang kita-sita. Soal kongkritnya, mungkin tunggu semuanya selesai dulu," terang Johan.
Setelah bukti terkumpul, akhirnya KPK menetapkan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy yang juga Bekas Kabiro perencaan keuangan Kemenpora itu diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Deddy antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(san)