KPK periksa 2 tersangka suap Buol
Jum'at, 20 Juli 2012 - 12:01 WIB
KPK periksa 2 tersangka suap Buol
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono (GS) atas kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit milik Hartati Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"GS akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Selain GS, penyidik juga memeriksa anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori, sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar dalam penerbitan HGU perkebunan sawit milik PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Amran diketahui menerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya. "Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.
Namun Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap itu. Yang pasti, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap penerbitan HGU.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," terangnya.
"GS akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Selain GS, penyidik juga memeriksa anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori, sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar dalam penerbitan HGU perkebunan sawit milik PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Amran diketahui menerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya. "Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.
Namun Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap itu. Yang pasti, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap penerbitan HGU.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," terangnya.
(san)