Bawaslu kejar pembentukan Panwas Pemilu Provinsi
Jum'at, 20 Juli 2012 - 10:23 WIB
Bawaslu kejar pembentukan Panwas Pemilu Provinsi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengejar keterlambatan pembentukan lembaga pengawas pemilu di daerah.
Hingga saat ini belum satu pun Bawaslu di tingkat provinsi yang sudah terbentuk. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada 9 Agustus 2012.
Menurut aturan perundang-undangan, seharusnya satu bulan sebelum awal tahapan pemilu dilaksanakan, Bawaslu provinsi sudah harus terbentuk.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, saat ini Bawaslu sudah menyiapkan tim seleksi (timsel) yang akan bekerja selama satu setengah bulan untuk merekrut anggota Bawaslu di tiap provinsi.
“Pembentukan timsel sudah kami lakukan dan menurut aturan undang-undang, di tiap provinsi harus ada lima orang timsel. Di mana mereka direkrut dari tokoh masyarakat, tokoh nasional, dan akademisi,” ungkap Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningsih mengungkapkan, dari 33 provinsi di Indonesia, baru 12 provinsi yang memiliki komposisi timsel lengkap yakni Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
Selain itu, ujarnya, ada tujuh provinsi yang belum melakukan pemilihan timsel karena masih ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Menurut undang-undang, jika masih ada Panwaslu di daerah itu, kita tidak bisa membentuk Bawaslu di provinsi itu sampai masa jabatan Panwaslunya habis,” kata Endang. Endang juga mengakui ada keterlambatan dalam pembentukan Bawaslu provinsi.
Namun, dia meyakinkan, dengan waktu yang ada, Bawaslu akan memaksimalkan pekerjaannya agar pada saat setiap tahapan dimulai, pengawasannya sudah siap.
“Kami akui ada keterlambatan, namun memang peraturan tahapannya juga belum ada dari KPU. Meskipun mepet, kami usahakan semuanya bisa diawasi,” tandasnya.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar Bawaslu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian saat membentuk Bawaslu provinsi.
Hingga saat ini belum satu pun Bawaslu di tingkat provinsi yang sudah terbentuk. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada 9 Agustus 2012.
Menurut aturan perundang-undangan, seharusnya satu bulan sebelum awal tahapan pemilu dilaksanakan, Bawaslu provinsi sudah harus terbentuk.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, saat ini Bawaslu sudah menyiapkan tim seleksi (timsel) yang akan bekerja selama satu setengah bulan untuk merekrut anggota Bawaslu di tiap provinsi.
“Pembentukan timsel sudah kami lakukan dan menurut aturan undang-undang, di tiap provinsi harus ada lima orang timsel. Di mana mereka direkrut dari tokoh masyarakat, tokoh nasional, dan akademisi,” ungkap Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningsih mengungkapkan, dari 33 provinsi di Indonesia, baru 12 provinsi yang memiliki komposisi timsel lengkap yakni Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
Selain itu, ujarnya, ada tujuh provinsi yang belum melakukan pemilihan timsel karena masih ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Menurut undang-undang, jika masih ada Panwaslu di daerah itu, kita tidak bisa membentuk Bawaslu di provinsi itu sampai masa jabatan Panwaslunya habis,” kata Endang. Endang juga mengakui ada keterlambatan dalam pembentukan Bawaslu provinsi.
Namun, dia meyakinkan, dengan waktu yang ada, Bawaslu akan memaksimalkan pekerjaannya agar pada saat setiap tahapan dimulai, pengawasannya sudah siap.
“Kami akui ada keterlambatan, namun memang peraturan tahapannya juga belum ada dari KPU. Meskipun mepet, kami usahakan semuanya bisa diawasi,” tandasnya.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar Bawaslu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian saat membentuk Bawaslu provinsi.
(lns)