DK adalah kunci di kasus Hambalang
Kamis, 19 Juli 2012 - 20:07 WIB
DK adalah kunci di kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan DK sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka dari pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, DK bisa menjadi pijakan bagi KPK untuk membuka peran pihak lain yang terlibat dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah Partai Demokrat.
"Kalau diistilahkan dengan teori anak tangga, DK inilah anak tangga pertama untuk naik ke anak tangga berikutnya," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurutnya, posisi DK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora mengharuskan bekerja berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran yang berujung pada Andi Mallaranggeng sebagai Menpora. "Bahwa nanti pengembangan akan ditetapkan yang lain, kita fokus dulu ke DK," ungkapnya.
Sekadar diketahui, DK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, DK bisa menjadi pijakan bagi KPK untuk membuka peran pihak lain yang terlibat dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah Partai Demokrat.
"Kalau diistilahkan dengan teori anak tangga, DK inilah anak tangga pertama untuk naik ke anak tangga berikutnya," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurutnya, posisi DK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora mengharuskan bekerja berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran yang berujung pada Andi Mallaranggeng sebagai Menpora. "Bahwa nanti pengembangan akan ditetapkan yang lain, kita fokus dulu ke DK," ungkapnya.
Sekadar diketahui, DK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
(lil)