3 pejabat swasta dicegah
Kamis, 19 Juli 2012 - 19:37 WIB
3 pejabat swasta dicegah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM mencegah tiga orang direktur perusahaan swasta karena diduga mengetahui kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (Direktur YK), LL (Direktur RM)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Kamis (19/7/2012).
Diketahui, sejumlah nama yang diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK adalah, Aman Santoso yang menjadi Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri, Judi Wahyono seorang Direktur Yodha Karya, dan Lisa Lukitawati yang menjadi Direktur CV Rifa Medika.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek itu. DK diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (Direktur YK), LL (Direktur RM)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Kamis (19/7/2012).
Diketahui, sejumlah nama yang diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK adalah, Aman Santoso yang menjadi Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri, Judi Wahyono seorang Direktur Yodha Karya, dan Lisa Lukitawati yang menjadi Direktur CV Rifa Medika.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek itu. DK diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(lil)