Pemantau pemilu, KPU diminta perlonggar syarat pendanaan
Kamis, 19 Juli 2012 - 09:04 WIB
Pemantau pemilu, KPU diminta perlonggar syarat pendanaan
A
A
A
Sindonew.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperlonggar aturan pendanaan bagi lembaga pemantau pemilu. Sebab, jika aturan pendanaan lembaga pemantau ini diperberat, dikhawatirkan tidak ada satu pun lembaga yang mau menjadi pemantau pemilu.
Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykuruddin Hafiz mengatakan, aturan yang disusun KPU mengenai lembaga pemantau sebenarnya sudah relatif bagus.
Hanya saja, persoalan persyaratan pendanaan masih terlalu berat. Dia khawatir, beratnya aturan ini akan memberatkan dan justru membuat lembaga-lembaga pemantau menjadi tidak mandiri.
“Persyaratan alokasi anggota dan wilayah pemantauan juga bisa diperpanjang masa waktunya sehingga bisa semakin banyak yang berpartisipasi dalam pemantauan,” ungkap Masykurudin saat menghadiri uji publik peraturan KPU di Jakarta kemarin.
Dalam uji publik ini, KPU meminta masukkan sejumlah kalangan atas draf peraturan yang sudah disusun. Mayoritas menyoroti soal aturan lembaga pemantau.
Selain aturan dana, Masykurudin juga menyoroti aturan tanda pengenal. Menurut dia, jika KPU menginginkan setiap tahapan terpantau, maka tanda pengenal harus dikeluarkan mulai Agustus ini.
“Kami juga menagih janji KPU untuk memberikan akses informasi ke pemantau yang harus direalisasi, termasuk di KPU provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut dia, peraturan KPU sekarang ini lebih komprehensif, terutama mengenai lembaga pemantau.
Sebab, peraturan KPU saat ini memberikan keleluasaan lebih kepada lembaga pemantau. “Kalau peraturan yang dulu menyatakan, pemantau pemilu hanya dibatasi pada pemungutan dan penghitungan suara saja, tetapi sekarang dibuka ruang bagi pemantau untuk memantau di semua tahapan,” ungkapnya.
Namun, ujar Titi, yang harus diperhatikan KPU adalah teknik dan mekanisme pendaftaran lembaga pemantau. Sebab, KPU sudah menyatakan bahwa tahapan pemilu dimulai sejak April. Namun, pendaftaran akreditasi lembaga pemantau baru akan dibuka pada Agustus.
“Ada ruang kosong sebelum Agustus yang harus dilakukan KPU,” paparnya.
Menurut Titi, yang lebih penting dari semua itu adalah KPU harus tetap menjamin netralitas dan independensi lembaga pemantau. Jangan sampai yang diakreditasi nanti adalah lembaga- lembaga pemantau pesanan.
“Kita sering lihat di pilkada ada yang berafiliasi dengan partai tertentu. Takutnya ini yang tidak tersaring oleh KPU. Yang penting sepanjang prinsip netralitas dan nonpartisan itu dipegang, KPU bisa memfasilitasi pemantau,” katanya.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan KPU mendapat banyak hal dan masukan mengenai peraturan yang sudah disusun, terutama mengenai lembaga pemantau. “Masalah dana dan definisi pemantau itu yang banyak diberi masukan,” paparnya.
Mengenai pendanaan lembaga pemantau, Hadar menyatakan, pada prinsipnya KPU meminta agar lembaga pemantau tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sebab, dengan demikian lembaga pemantau bisa menunjukkan kemandiriannya kepada publik.
“Dalam artian,kemandirian di bidang politik karena ada keraguan atas kemandirian pemantau jika didanai partai politik,” tandasnya.
Hadar juga mengatakan, dalam uji publik itu ada juga yang menyanggah bahwa meski lembaga pemantau didanai partai, belum tentu merusak kemandiriannya. Namun, KPU, tandasnya, tidak ingin menghambat pendirian lembaga pemantau ini. Terutama terkait persoalan dana.
“Kalau ada pemantau yang tidak memiliki dana tapi ingin mendaftar akreditasi, kita akan tetap persilakan,”paparnya.
Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykuruddin Hafiz mengatakan, aturan yang disusun KPU mengenai lembaga pemantau sebenarnya sudah relatif bagus.
Hanya saja, persoalan persyaratan pendanaan masih terlalu berat. Dia khawatir, beratnya aturan ini akan memberatkan dan justru membuat lembaga-lembaga pemantau menjadi tidak mandiri.
“Persyaratan alokasi anggota dan wilayah pemantauan juga bisa diperpanjang masa waktunya sehingga bisa semakin banyak yang berpartisipasi dalam pemantauan,” ungkap Masykurudin saat menghadiri uji publik peraturan KPU di Jakarta kemarin.
Dalam uji publik ini, KPU meminta masukkan sejumlah kalangan atas draf peraturan yang sudah disusun. Mayoritas menyoroti soal aturan lembaga pemantau.
Selain aturan dana, Masykurudin juga menyoroti aturan tanda pengenal. Menurut dia, jika KPU menginginkan setiap tahapan terpantau, maka tanda pengenal harus dikeluarkan mulai Agustus ini.
“Kami juga menagih janji KPU untuk memberikan akses informasi ke pemantau yang harus direalisasi, termasuk di KPU provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut dia, peraturan KPU sekarang ini lebih komprehensif, terutama mengenai lembaga pemantau.
Sebab, peraturan KPU saat ini memberikan keleluasaan lebih kepada lembaga pemantau. “Kalau peraturan yang dulu menyatakan, pemantau pemilu hanya dibatasi pada pemungutan dan penghitungan suara saja, tetapi sekarang dibuka ruang bagi pemantau untuk memantau di semua tahapan,” ungkapnya.
Namun, ujar Titi, yang harus diperhatikan KPU adalah teknik dan mekanisme pendaftaran lembaga pemantau. Sebab, KPU sudah menyatakan bahwa tahapan pemilu dimulai sejak April. Namun, pendaftaran akreditasi lembaga pemantau baru akan dibuka pada Agustus.
“Ada ruang kosong sebelum Agustus yang harus dilakukan KPU,” paparnya.
Menurut Titi, yang lebih penting dari semua itu adalah KPU harus tetap menjamin netralitas dan independensi lembaga pemantau. Jangan sampai yang diakreditasi nanti adalah lembaga- lembaga pemantau pesanan.
“Kita sering lihat di pilkada ada yang berafiliasi dengan partai tertentu. Takutnya ini yang tidak tersaring oleh KPU. Yang penting sepanjang prinsip netralitas dan nonpartisan itu dipegang, KPU bisa memfasilitasi pemantau,” katanya.
Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan KPU mendapat banyak hal dan masukan mengenai peraturan yang sudah disusun, terutama mengenai lembaga pemantau. “Masalah dana dan definisi pemantau itu yang banyak diberi masukan,” paparnya.
Mengenai pendanaan lembaga pemantau, Hadar menyatakan, pada prinsipnya KPU meminta agar lembaga pemantau tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sebab, dengan demikian lembaga pemantau bisa menunjukkan kemandiriannya kepada publik.
“Dalam artian,kemandirian di bidang politik karena ada keraguan atas kemandirian pemantau jika didanai partai politik,” tandasnya.
Hadar juga mengatakan, dalam uji publik itu ada juga yang menyanggah bahwa meski lembaga pemantau didanai partai, belum tentu merusak kemandiriannya. Namun, KPU, tandasnya, tidak ingin menghambat pendirian lembaga pemantau ini. Terutama terkait persoalan dana.
“Kalau ada pemantau yang tidak memiliki dana tapi ingin mendaftar akreditasi, kita akan tetap persilakan,”paparnya.
(lns)