Fadh tak ingin libatkan Priyo Budi Santoso
Rabu, 18 Juli 2012 - 20:22 WIB
Fadh tak ingin libatkan Priyo Budi Santoso
A
A
A
Sindonews.com - Fadh A Rafiq meminta semua pihak tidak mengkait-kaitkan kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran di kementerian Agama (Kemenag) dengan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
"Tidak ada kaitan dengan Priyo, sama sekali enggak ada. Masih (soal) PT KSAI (Karya Sinergy Alam Indonesia) semuanya. Apapun pasti saya kasih informasinya nanti," kata Fahd usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Dia mengaku, ditanya mengenai peran Dendy Prasetya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran, dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs)di Kemenag.
"Saya ditanyai kronologis soal itu (PT KSAI). Karena beberapa pengurus Gema (Gerakan Muda) MKGR masuk di jajaran direksi," jelasnya.
Sekadar diketahui, KPK menemukan dugaan praktik suap terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah Tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran Tahun 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 Juli 2012 lalu, karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak ada kaitan dengan Priyo, sama sekali enggak ada. Masih (soal) PT KSAI (Karya Sinergy Alam Indonesia) semuanya. Apapun pasti saya kasih informasinya nanti," kata Fahd usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Dia mengaku, ditanya mengenai peran Dendy Prasetya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran, dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs)di Kemenag.
"Saya ditanyai kronologis soal itu (PT KSAI). Karena beberapa pengurus Gema (Gerakan Muda) MKGR masuk di jajaran direksi," jelasnya.
Sekadar diketahui, KPK menemukan dugaan praktik suap terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah Tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran Tahun 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 Juli 2012 lalu, karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)