Ayin bantah miliki kebun sawit di Sulteng
Rabu, 18 Juli 2012 - 16:42 WIB
Ayin bantah miliki kebun sawit di Sulteng
A
A
A
Sindonews.com - Mantan terpidana kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (Ayin) membantah kepemilikan perusahaan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Melalui kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, Ayin mengatakan perusahaan tersebut sebenarnya sepenuhnya milik Romi, anak dari Ayin. Kepemilikan tersebut tanpa ada campur tangan sedikitpun dari Ayin.
"Dia (Ayin) bukan pemegang saham di PT Sonokeling, dia tidak memegang satu lembar pun saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi. Tidak pernah ikut campur dalam hal apapun kebijakan PT Sonokelling," bantah Nasrullah di KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Sementara, data yang didapat Sindonews menyatakan, PT Sonokeling Buana memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 Ha dan tersebar di tiga desa, yakni Desa Kokobuka, Lomuli, dan Desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.
Izin dan Hak Guna Usaha perkebunan itu, ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Buol No.600/97.05/Bag, yang diterbitkan pada 12 April 2011.
Diduga perkebunan itu juga memiliki hubungan erat dengan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations, milik Hartati Murdaya. Hal itu diperkuat dengan lokasi perkebunan keduanya yang bersambungan, yakni Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal.
Tim penilai lahan yang digunakan perusahaan tersebut, sama dengan yang digunakan Hartati. Bahkan disebutkan, kedua perusahaan itu merupakan konsorsium yang dipayungi oleh perusahaan besar yang diduga adalah PT Tjakra Cipta Murdaya milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Selain di Kabupaten Buol, keluarga Ayin juga disebutkan memiliki perusahaan di Kabupaten Morowali, yang bergerak di sektor pertambangan. Diduga, karena alasan ini, KPK akan menyeret Ayin dalam pemanggilan selanjutnya. Ayin diduga mengetahui praktik kotor Hartati dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Melalui kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, Ayin mengatakan perusahaan tersebut sebenarnya sepenuhnya milik Romi, anak dari Ayin. Kepemilikan tersebut tanpa ada campur tangan sedikitpun dari Ayin.
"Dia (Ayin) bukan pemegang saham di PT Sonokeling, dia tidak memegang satu lembar pun saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi. Tidak pernah ikut campur dalam hal apapun kebijakan PT Sonokelling," bantah Nasrullah di KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Sementara, data yang didapat Sindonews menyatakan, PT Sonokeling Buana memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 Ha dan tersebar di tiga desa, yakni Desa Kokobuka, Lomuli, dan Desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.
Izin dan Hak Guna Usaha perkebunan itu, ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Buol No.600/97.05/Bag, yang diterbitkan pada 12 April 2011.
Diduga perkebunan itu juga memiliki hubungan erat dengan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations, milik Hartati Murdaya. Hal itu diperkuat dengan lokasi perkebunan keduanya yang bersambungan, yakni Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal.
Tim penilai lahan yang digunakan perusahaan tersebut, sama dengan yang digunakan Hartati. Bahkan disebutkan, kedua perusahaan itu merupakan konsorsium yang dipayungi oleh perusahaan besar yang diduga adalah PT Tjakra Cipta Murdaya milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Selain di Kabupaten Buol, keluarga Ayin juga disebutkan memiliki perusahaan di Kabupaten Morowali, yang bergerak di sektor pertambangan. Diduga, karena alasan ini, KPK akan menyeret Ayin dalam pemanggilan selanjutnya. Ayin diduga mengetahui praktik kotor Hartati dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
(san)