Panggil Ayin, KPK bantah alihkan isu
Rabu, 18 Juli 2012 - 14:25 WIB
Panggil Ayin, KPK bantah alihkan isu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemanggilan Artalyta Suryani (Ayin) dilakukan sebagai langkah untuk mengalihkan isu keterkaitan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya.
"Tidak sama sekali ada upaya pengalihan isu. Jadi, KPK memanggil Ibu Artalyta untuk meminta informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan Bupati Buol dalam kaitan pengurusan HGU PT HIP (Hardaya Inti Plantation)," kata Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Meski mengelak KPK telah melakukan pengalihan isu, Johan masih belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memeriksa Hartati terkait kasus dengan nilai suap mencapai Rp3 miliar itu.
Seperti diketahui, belakangan Hartati Tjakra Murdaya Poo (Hartati Murdaya) santer disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati bahkan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan penyidik KPK. Tujuannya, agar penyidik KPK mudah dalam melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Sementara Ayin sendiri diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah juga dengan nama PT Sonokeling Buana yang memiliki luas lahan 19.500 Hektare di Desa Kokobuka, Desa Lomuli, dan Desa Air Terang.
"Tidak sama sekali ada upaya pengalihan isu. Jadi, KPK memanggil Ibu Artalyta untuk meminta informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan Bupati Buol dalam kaitan pengurusan HGU PT HIP (Hardaya Inti Plantation)," kata Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Meski mengelak KPK telah melakukan pengalihan isu, Johan masih belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memeriksa Hartati terkait kasus dengan nilai suap mencapai Rp3 miliar itu.
Seperti diketahui, belakangan Hartati Tjakra Murdaya Poo (Hartati Murdaya) santer disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati bahkan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan penyidik KPK. Tujuannya, agar penyidik KPK mudah dalam melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Sementara Ayin sendiri diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah juga dengan nama PT Sonokeling Buana yang memiliki luas lahan 19.500 Hektare di Desa Kokobuka, Desa Lomuli, dan Desa Air Terang.
(lil)