Tiga tersangka kasus Buol diperiksa KPK
Selasa, 17 Juli 2012 - 10:30 WIB
Tiga tersangka kasus Buol diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tiga orang tersangka kasus dugaan suap kepengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga orang tersebut, Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu dan Yani Anshori serta Gondo Sudjono dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain tiga tersangka, KPK juga akan memanggil beberapa orang saksi, salah seorang di antaranya adalah Direktur PT HIP Totok Lestiyono.
"Totok Lestiyono ini kapasitasnya sebagai saksi, yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa," jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/7/2012).
Tiga tersangka dan para saksi baru saja hadir dan langsung masuk ke dalam ruangan.
Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap tangan Yani Anshori dari PT HIP yang sedang memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. KPK meyakini uang tersebut suap untuk meloloskan izin HGU perkebunan di Buol.
Tiga orang tersebut, Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu dan Yani Anshori serta Gondo Sudjono dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain tiga tersangka, KPK juga akan memanggil beberapa orang saksi, salah seorang di antaranya adalah Direktur PT HIP Totok Lestiyono.
"Totok Lestiyono ini kapasitasnya sebagai saksi, yang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa," jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/7/2012).
Tiga tersangka dan para saksi baru saja hadir dan langsung masuk ke dalam ruangan.
Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap tangan Yani Anshori dari PT HIP yang sedang memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. KPK meyakini uang tersebut suap untuk meloloskan izin HGU perkebunan di Buol.
(lns)