Mangkir, Ayin ngaku sakit di Singapura
Senin, 16 Juli 2012 - 21:06 WIB
Mangkir, Ayin ngaku sakit di Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Mantan terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, mengaku sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Artalyta yang akrab disapa Ayin telah mengajukan permohonan kepada penyidik KPK untuk tidak menghadiri pemeriksaan dirinya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Artalyta ada pemberitahuan sedang sakit. Tadi, pemberitahuan itu disampaikan ke KPK. Dia memberitahu bahwa sakit di Singapura," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Untuk itu, KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ayin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya.
"Iya ada (penjadwalan ulang pemanggilan Ayin), KPK sedang meminta surat keterangan dokter bahwa dia sakit," ujarnya.
Ayin sendiri seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pagi ini dalam kasus dugaan suap penerbitan HGU kebun sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu. Ketiga orang tersebut adalah, Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono.
KPK juga telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang dari Direktur PT Hardaya Inti Plantation di antaranya Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon, dan dari PT Cakra Cipta Murdaya yakni Siti Hartati Murdaya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Artalyta yang akrab disapa Ayin telah mengajukan permohonan kepada penyidik KPK untuk tidak menghadiri pemeriksaan dirinya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Artalyta ada pemberitahuan sedang sakit. Tadi, pemberitahuan itu disampaikan ke KPK. Dia memberitahu bahwa sakit di Singapura," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Untuk itu, KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ayin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya.
"Iya ada (penjadwalan ulang pemanggilan Ayin), KPK sedang meminta surat keterangan dokter bahwa dia sakit," ujarnya.
Ayin sendiri seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pagi ini dalam kasus dugaan suap penerbitan HGU kebun sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu. Ketiga orang tersebut adalah, Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono.
KPK juga telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang dari Direktur PT Hardaya Inti Plantation di antaranya Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon, dan dari PT Cakra Cipta Murdaya yakni Siti Hartati Murdaya.
(lil)