RUU Pilkada perlu atur dana kampanye
Sabtu, 14 Juli 2012 - 09:13 WIB
RUU Pilkada perlu atur dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang akan dibahas DPR diusulkan memuat pembatasan dana kampanye. Sebab, proses kampanye yang terjadi saat ini sudah tidak rasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, biaya pilkada yang terlalu mahal berdampak pada calon terpilih. Karena itu, tidak sedikit pasangan calon kepala daerah terpilih yang akhirnya tersangkut kasus korupsi. "Biaya pilkada yang terlalu mahal selalu menjadi kendala. Ini harus dihindari melalui pembatasan dana belanja kampanye pada penyelenggaraan pilkada. Jika tidak ada pembatasan dana kampanye sama saja menanam bom waktu,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak 2004–2012 ada 174 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Mereka berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa maupun terpidana. Jumlah itu sudah meliputi kasus terakhir yang menyeret nama Bupati Buol Amran Batalipu.
Hakam mengutarakan, dalam penyelenggaraan pilkada, banyak laporan keuangan dana kampanye yang fiktif. Jika hal ini dibiarkan terus akan menyebabkan minimnya kualitas kepala daerah.
Karena itu, pihaknya akan mendesak agar pembatasan dana kampanye diatur dalam RUU Pilkada yang saat sedang dalam pembahasan di DPR. Menurut dia, pembatasan dana kampanye bisa dilakukan berdasarkan jumlah pemilih di daerah tertentu. Pasalnya, jumlah pemilih dalam penyelenggaraan pilkada di setiap daerah pastinya akan berbeda, tergantung pada luas wilayah kampanye.
“Setiap daerah kan jumlah pemilihnya berbeda. Itu hitung-hitungan yang paling rasional. Saat ini yang ada baru pembatasan waktu kampanyenya. Sumbangan dana kampanye juga sudah dibatasi, hanya saja auditnya tidak ada pengaturan khusus. Itu juga harus diatur,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, membatasi biaya kampanye memang agak sulit. Namun, untuk membatasi biaya kampanye tersebut bukan hal yang tidak mungkin dilakukan.
Aturan yang didorong agar diakomodasi dalam RUU Pilkada itu saat ini sedang dirumuskan agar penyelenggaraan pilkada bisa berbiaya murah. Ganjar mengusulkan, hal ini bisa diterapkan dengan adanya auditor yang mampu membeberkan keterbukaan dana setiap calon kepala daerah.
"Sulit memang membatasi biaya kampanye, tetapi belum tentu tidak bisa diatur. Sulit itu bukan berarti tidak mungkin. Nantinya memang perlu audit tersebut. Saya tidak bicara auditor independen, yang jelas harus diaudit,” tegasnya.
Ganjar mengemukakan, ada dua faktor yang perlu diubah dalam kampanye, yakni pemasangan atribut dan pola kampanye. Mengenai pemasangan atribut, itu bisa saja diatur dengan tegas terkait berapa jumlah atribut yang dipakai.
Di samping itu, pola kampanye yang terkesan menghamburkan uang juga bisa dibatasi. Namun, dia mengungkapkan, hal yang sulit diatur dan dideteksi adalah jika calon-calon kepala daerah menggunakan pola tabur uang secara tunai. Hal itu sulit ditelusuri dibandingkan penempatan iklan di media massa.
“Uang tunai yang ditabur ini yang sulit. Kalau placement di media itu gampang ditelusuri. Salah satu jalan yang bisa mengatasi kontrol biaya adalah adanya single account untuk kemudian dipublikasikan kepada publik sehingga ada keterbukaan selain adanya audit,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mendukung jika ada lembaga khusus yang melakukan audit keuangan dalam setiap penyelenggaraan kampanye pilkada.
Pihaknya akan mendorong hal tersebut karena dianggap suatu langkah positif untuk membangun partai yang modern. Namun, dia berpendapat, auditor tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan pengawasan, melainkan lebih tepat untuk mendampingi atau menjadi ajang konsultasi partai-partai dan calon kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, biaya pilkada yang terlalu mahal berdampak pada calon terpilih. Karena itu, tidak sedikit pasangan calon kepala daerah terpilih yang akhirnya tersangkut kasus korupsi. "Biaya pilkada yang terlalu mahal selalu menjadi kendala. Ini harus dihindari melalui pembatasan dana belanja kampanye pada penyelenggaraan pilkada. Jika tidak ada pembatasan dana kampanye sama saja menanam bom waktu,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak 2004–2012 ada 174 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Mereka berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa maupun terpidana. Jumlah itu sudah meliputi kasus terakhir yang menyeret nama Bupati Buol Amran Batalipu.
Hakam mengutarakan, dalam penyelenggaraan pilkada, banyak laporan keuangan dana kampanye yang fiktif. Jika hal ini dibiarkan terus akan menyebabkan minimnya kualitas kepala daerah.
Karena itu, pihaknya akan mendesak agar pembatasan dana kampanye diatur dalam RUU Pilkada yang saat sedang dalam pembahasan di DPR. Menurut dia, pembatasan dana kampanye bisa dilakukan berdasarkan jumlah pemilih di daerah tertentu. Pasalnya, jumlah pemilih dalam penyelenggaraan pilkada di setiap daerah pastinya akan berbeda, tergantung pada luas wilayah kampanye.
“Setiap daerah kan jumlah pemilihnya berbeda. Itu hitung-hitungan yang paling rasional. Saat ini yang ada baru pembatasan waktu kampanyenya. Sumbangan dana kampanye juga sudah dibatasi, hanya saja auditnya tidak ada pengaturan khusus. Itu juga harus diatur,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, membatasi biaya kampanye memang agak sulit. Namun, untuk membatasi biaya kampanye tersebut bukan hal yang tidak mungkin dilakukan.
Aturan yang didorong agar diakomodasi dalam RUU Pilkada itu saat ini sedang dirumuskan agar penyelenggaraan pilkada bisa berbiaya murah. Ganjar mengusulkan, hal ini bisa diterapkan dengan adanya auditor yang mampu membeberkan keterbukaan dana setiap calon kepala daerah.
"Sulit memang membatasi biaya kampanye, tetapi belum tentu tidak bisa diatur. Sulit itu bukan berarti tidak mungkin. Nantinya memang perlu audit tersebut. Saya tidak bicara auditor independen, yang jelas harus diaudit,” tegasnya.
Ganjar mengemukakan, ada dua faktor yang perlu diubah dalam kampanye, yakni pemasangan atribut dan pola kampanye. Mengenai pemasangan atribut, itu bisa saja diatur dengan tegas terkait berapa jumlah atribut yang dipakai.
Di samping itu, pola kampanye yang terkesan menghamburkan uang juga bisa dibatasi. Namun, dia mengungkapkan, hal yang sulit diatur dan dideteksi adalah jika calon-calon kepala daerah menggunakan pola tabur uang secara tunai. Hal itu sulit ditelusuri dibandingkan penempatan iklan di media massa.
“Uang tunai yang ditabur ini yang sulit. Kalau placement di media itu gampang ditelusuri. Salah satu jalan yang bisa mengatasi kontrol biaya adalah adanya single account untuk kemudian dipublikasikan kepada publik sehingga ada keterbukaan selain adanya audit,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mendukung jika ada lembaga khusus yang melakukan audit keuangan dalam setiap penyelenggaraan kampanye pilkada.
Pihaknya akan mendorong hal tersebut karena dianggap suatu langkah positif untuk membangun partai yang modern. Namun, dia berpendapat, auditor tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan pengawasan, melainkan lebih tepat untuk mendampingi atau menjadi ajang konsultasi partai-partai dan calon kepala daerah.
(lil)