2 WN Malaysia masih diperiksa KPK
Jum'at, 13 Juli 2012 - 14:42 WIB
2 WN Malaysia masih diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dua warga negara Malaysia masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam pelarian tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Neneng Sri Wachyuni.
Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad, dan R Azmi Bin Moh Yusuf, Jumat (13/7/2012), mendatangi Gedung KPK secara terpisah dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Keduanya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap 13 Juni 2012 lalu di Jakarta pada hari yang sama saat penyidik KPK menangkap Neneng.
Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad sendiri sebenarnya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 14 Juni 2012 lalu. Sedangkan R Azmi Bin Moh Yusuf ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap turut serta membantu pelarian Neneng selama menjadi buronan Interpol.
Mohamad Hasan bin Khusni Mohmmad, dan R Azmi Bin Moh Yusuf, Jumat (13/7/2012), mendatangi Gedung KPK secara terpisah dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Keduanya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap 13 Juni 2012 lalu di Jakarta pada hari yang sama saat penyidik KPK menangkap Neneng.
Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad sendiri sebenarnya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 14 Juni 2012 lalu. Sedangkan R Azmi Bin Moh Yusuf ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap turut serta membantu pelarian Neneng selama menjadi buronan Interpol.
(lil)