KPK: Anggaran Hambalang aneh
Jum'at, 13 Juli 2012 - 13:51 WIB
KPK: Anggaran Hambalang aneh
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam sistem anggaran pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kejanggalan dalam anggaran yang dibuat Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terlihat dari naiknya nilai anggaran.
"Itu ada keanehan, jelas dari Rp100 miliar jadi Rp200 miliar. Lalu berubah jadi Rp1,2 triliun," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Dia mengungkapkan, dalam anggaran tersebut tercantum juga pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4 triliun. Sehingga total anggaran itu menjadi Rp2,5 triliun.
"Dan menjadi aneh lagi ketika kemarin menterinya (Andi Mallarangeng) di Komisi X DPR mengatakan akan diteruskan dengan minta tambahan dana," tukasnya.
Sekedar diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat membeberkan ada kejanggalan dalam proyek pembangunan dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun itu.
Sejak Agustus 2011 lalu, KPK pun menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan melakukan empat kali ekspos terhadap kasus tersebut. Namun, hingga kini KPK belum meningkatkan status tersebut menjadi penyidikan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kejanggalan dalam anggaran yang dibuat Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terlihat dari naiknya nilai anggaran.
"Itu ada keanehan, jelas dari Rp100 miliar jadi Rp200 miliar. Lalu berubah jadi Rp1,2 triliun," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Dia mengungkapkan, dalam anggaran tersebut tercantum juga pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4 triliun. Sehingga total anggaran itu menjadi Rp2,5 triliun.
"Dan menjadi aneh lagi ketika kemarin menterinya (Andi Mallarangeng) di Komisi X DPR mengatakan akan diteruskan dengan minta tambahan dana," tukasnya.
Sekedar diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat membeberkan ada kejanggalan dalam proyek pembangunan dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun itu.
Sejak Agustus 2011 lalu, KPK pun menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan melakukan empat kali ekspos terhadap kasus tersebut. Namun, hingga kini KPK belum meningkatkan status tersebut menjadi penyidikan.
(lil)