Wamenkeu jelaskan kontrak multiyears
Jum'at, 13 Juli 2012 - 08:48 WIB
Wamenkeu jelaskan kontrak multiyears
A
A
A
Sindonews.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Any Rahmawati kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi alokasi anggaran pengadaan dan pembangunan Sport Centre Hambalang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Seusai diperiksa, Any Rahmawati mengatakan, tim penyelidik menanyakan soal status kontrak multiyears proyek Hambalang. Anggaran multiyears itu terkait kontrak pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak termasuk dana yang disiapkan. "Alokasi anggaran tetap harus melalui pembahasan DPR setiap tahun oleh komisi terkait dan lembaga kementerian terkait. Itu inti pertanyaan mengenai kasus itu,” ungkap Any seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Juli 2012.
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap dirinya juga difokuskan pada bagaimana proses surat menyurat dari Kemenpora ke Kemenkeu, bagaimana proses kelengkapan dokumen sampai ditetapkan rilis kontrak oleh Kementerian Keuangan. “Kita sudah jelaskan kepada penyelidik KPK,” ungkapnya.
Any memaparkan, dalam kontrak multiyears dinyatakan bahwa seluruh anggaran Sport Centre Hambalang menjadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.
Karena itu, seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears, termasuk pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 triliun.
Terkait pemenang tender kontrak barang dan jasa yakni PT Adhi Karya, Any menyatakan, hal itu kewenangan Kemenpora untuk menjelaskan kepada publik. "Apakah itu pelanggaran? Saya tidak mau menjawab apakah ada pelanggaran. Yang lain-lain silakan Anda tanyakan kepada kementerian terkait. Itu tanggung jawab kementerian/lembaga yang bersangkutan (Kemenpora),” tandasnya.
Hanya, ujarnya, Kemenkeu sudah menyatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak.
Menurut peraturan menteri keuangan, persetujuan menteri keuangan tentang multiyears kontrak sebagai salah satu syarat untuk ditandatangani kontrak tahun jamak.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan terhadap Wamenkeu dilakukan untuk menelusuri sejauh mana perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis penganggaran yang dilakukan pemerintah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional milik Kemenpora di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Seusai diperiksa, Any Rahmawati mengatakan, tim penyelidik menanyakan soal status kontrak multiyears proyek Hambalang. Anggaran multiyears itu terkait kontrak pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak termasuk dana yang disiapkan. "Alokasi anggaran tetap harus melalui pembahasan DPR setiap tahun oleh komisi terkait dan lembaga kementerian terkait. Itu inti pertanyaan mengenai kasus itu,” ungkap Any seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Juli 2012.
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap dirinya juga difokuskan pada bagaimana proses surat menyurat dari Kemenpora ke Kemenkeu, bagaimana proses kelengkapan dokumen sampai ditetapkan rilis kontrak oleh Kementerian Keuangan. “Kita sudah jelaskan kepada penyelidik KPK,” ungkapnya.
Any memaparkan, dalam kontrak multiyears dinyatakan bahwa seluruh anggaran Sport Centre Hambalang menjadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.
Karena itu, seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears, termasuk pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 triliun.
Terkait pemenang tender kontrak barang dan jasa yakni PT Adhi Karya, Any menyatakan, hal itu kewenangan Kemenpora untuk menjelaskan kepada publik. "Apakah itu pelanggaran? Saya tidak mau menjawab apakah ada pelanggaran. Yang lain-lain silakan Anda tanyakan kepada kementerian terkait. Itu tanggung jawab kementerian/lembaga yang bersangkutan (Kemenpora),” tandasnya.
Hanya, ujarnya, Kemenkeu sudah menyatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak.
Menurut peraturan menteri keuangan, persetujuan menteri keuangan tentang multiyears kontrak sebagai salah satu syarat untuk ditandatangani kontrak tahun jamak.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan terhadap Wamenkeu dilakukan untuk menelusuri sejauh mana perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis penganggaran yang dilakukan pemerintah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional milik Kemenpora di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
(lil)