Wamenkeu jelaskan kontrak multiyears

Jum'at, 13 Juli 2012 - 08:48 WIB
Wamenkeu jelaskan kontrak...
Wamenkeu jelaskan kontrak multiyears
A A A
Sindonews.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Any Rahmawati kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi alokasi anggaran pengadaan dan pembangunan Sport Centre Hambalang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Seusai diperiksa, Any Rahmawati mengatakan, tim penyelidik menanyakan soal status kontrak multiyears proyek Hambalang. Anggaran multiyears itu terkait kontrak pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak termasuk dana yang disiapkan. "Alokasi anggaran tetap harus melalui pembahasan DPR setiap tahun oleh komisi terkait dan lembaga kementerian terkait. Itu inti pertanyaan mengenai kasus itu,” ungkap Any seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Juli 2012.

Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap dirinya juga difokuskan pada bagaimana proses surat menyurat dari Kemenpora ke Kemenkeu, bagaimana proses kelengkapan dokumen sampai ditetapkan rilis kontrak oleh Kementerian Keuangan. “Kita sudah jelaskan kepada penyelidik KPK,” ungkapnya.

Any memaparkan, dalam kontrak multiyears dinyatakan bahwa seluruh anggaran Sport Centre Hambalang menjadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.

Karena itu, seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears, termasuk pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 triliun.

Terkait pemenang tender kontrak barang dan jasa yakni PT Adhi Karya, Any menyatakan, hal itu kewenangan Kemenpora untuk menjelaskan kepada publik. "Apakah itu pelanggaran? Saya tidak mau menjawab apakah ada pelanggaran. Yang lain-lain silakan Anda tanyakan kepada kementerian terkait. Itu tanggung jawab kementerian/lembaga yang bersangkutan (Kemenpora),” tandasnya.

Hanya, ujarnya, Kemenkeu sudah menyatakan bahwa kontrak multiyears sebagai syarat untuk penandatanganan kontrak tahun jamak.

Menurut peraturan menteri keuangan, persetujuan menteri keuangan tentang multiyears kontrak sebagai salah satu syarat untuk ditandatangani kontrak tahun jamak.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan terhadap Wamenkeu dilakukan untuk menelusuri sejauh mana perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis penganggaran yang dilakukan pemerintah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional milik Kemenpora di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
(lil)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
Alasan Tokyo Verdy Tidak...
Alasan Tokyo Verdy Tidak Memperpanjang Kontrak Pratama Arhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved