KPK cecar saksi proyek Alquran
Senin, 09 Juli 2012 - 11:52 WIB
KPK cecar saksi proyek Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menelusuri kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini, KPK akan memeriksa beberapa orang saksi dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka itu.
"Iya, hari ini Direktur Teknik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Imam Faozi, dan mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Lidya Anggraeni Putri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Priharsa mengungkapkan, selain memeriksa kedua orang dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara tersebut, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman sebagai saksi.
Sekedar diketahui, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang memiliki hubungan keluarga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, karena diduga telah menerima suap dengan Nominalnya mencapai Rp4 miliar.
Hari ini, KPK akan memeriksa beberapa orang saksi dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka itu.
"Iya, hari ini Direktur Teknik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Imam Faozi, dan mantan karyawan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Lidya Anggraeni Putri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Priharsa mengungkapkan, selain memeriksa kedua orang dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara tersebut, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman sebagai saksi.
Sekedar diketahui, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang memiliki hubungan keluarga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, karena diduga telah menerima suap dengan Nominalnya mencapai Rp4 miliar.
(lil)