Privilese haji akan ditertibkan

Sabtu, 07 Juli 2012 - 09:59 WIB
Privilese haji akan ditertibkan
Privilese haji akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan daftar tunggu haji yang ditengarai kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meminta kemudahan berangkat haji di luar waktu yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu berjanji akan menertibkan daftar tunggu haji sesuai daftar urut sewaktu seseorang mendaftar berhaji. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi seorang jamaah yang meminta hak istimewa (privilese) untuk diberangkatkan lebih awal di luar daftar urut yang telah ditetapkan.

“Jadi tidak boleh ada calon haji yang meminta privilese pemberangkatan, karena semua harus sesuai urutan pendaftaran,” ungkap Anggito di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat 6 Juli 2012.

Menurut dia, pemberian hak istimewa terhadap calon jamaah dapat merusak sistem penyelenggaraan haji, serta memancing berbagai persoalan lain. Bahkan, dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan haji. Karena itu Anggito memastikan tidak akan ada satu pejabat pun yang boleh membawa jamaah, baik dari kalangan politisi, birokrat, pengusaha, serta pejabat di lingkungan direktorat yang dipimpinnya. “Semua jamaah harus diberangkatkan sesuai sistem yang ada,” tegasnya.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu menjelaskan, daftar tunggu haji telah mencapai 1,9 juta orang. Sementara alokasi kuota yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi hanya 211.000.000 Kondisi tersebut mendorong calon haji ingin berangkat lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan sehingga menumbuhkan peluang negatif.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya kontrol yang ketat terhadap sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) yang mengatur daftar urut jamaah. Anggito menilai, sistem pendaftaran haji yang ada sekarang sudah cukup baik dan sangat mewakili aspek keadilan.

Namun, pada tataran implementasinya harus terus dievaluasi guna mengantisipasi adanya peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan calon jamaah diluar waktunya.

Sistem pendaftaran yang ada juga dianggap tidak memberi ruang bagi orang yang memiliki uang banyak untuk berangkat lebih awal, serta menjamin calon jamaah berangkat sesuai daftar urut yang ada.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, sistem yang ada sudah menjamin bagi setiap calon jamaah untuk berangkat sesuai daftar urut, sehingga tidak ada peluang disalahgunakan.

Kuota yang diperoleh dari Saudi, kata Menag, langsung didistribusikan ke daerah. Selanjutnya, jamaah diberi waktu untuk melunasi sisa pembayaran haji. Jika masih ada sisa, kuota tersebut masuk ke kuota nasional, lalu dikembalikan lagi ke daerah. “Jadi tidak boleh ada menyalip di luar daftar urut,” kata Menag.

Menurut Menag, hanya calon jamaah usia 80 tahun ke atas yang boleh diberangkatkan lebih awal dengan memanfaatkan sisa kuota yang tidak terserap dan kuota tambahan yang diperoleh dari pemerintah Saudi. Sejauh ini, lanjutnya, belum ada tanda-tanda bahwa pengajuan tambahan kuota sebanyak 30.000.000 akan dipenuhi. Namun, dia tetap berharap tambahan kuota yang telah diajukan beberapa bulan lalu dipenuhi. “Sampai saat ini belum ada tanda-tanda kuota tambahan akan dipenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Mahrus Munir mendukung langkah penertiban daftar tunggu haji di siskohat yang selama ini dinilai kurang transparan, khususnya dalam mendistribusikan kuota ke berbagai provinsi.

Dia menilai, selama ini sistem pembagian kuota ke daerah, khususnya kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada jamaah sesuai daftar urut tidak jelas, sehingga membuka peluang untuk disalahgunakan.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2014 seconds (0.1#10.140)