Bupati Buol tiba di Jakarta sore ini
Jum'at, 06 Juli 2012 - 16:11 WIB
Bupati Buol tiba di Jakarta sore ini
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap dalam penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, dijadwalkan tiba sore ini di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sindonews, Bupati Buol itu telah diterbangkan menuju Jakarta sejak pukul 16.15 WITA, Jumat (6/7/2012) ini. Amran diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia dari Palu bersama penumpang sipil lain.
Mantan Ketua DPRD Buol itu diperkirakan akan tiba di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi, Amran dibawa ke Jakarta dengan masih menggunakan pakaian piyama putih dengan tangan terborgol setelah ditangkap di kediamannya di sekitar Jalan Mas Mansyur Buol, Jumat, dini hari tadi.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua perusahaan tersebut adalah milik pengusaha nasional Siti Hartarti Cakra Murdaya.
Sejak 28 Juni 2012, KPK juga sudah mencegah Amran Batalipu serta Siti Hartarti Cakra Murdaya sebagai pemilik PT HIP dan Bernard, Seri Sirithorn serta Arim pegawai PT HIP, untuk pergi ke luar negeri.
Selain lima orang tersebut ada tiga orang lain yang juga telah dicegah KPK yaitu Direktur PT HIP Totok Lestiyo, pegawai PT HIP Sukirno dan Kirana Wijaya dari PT CCM. Pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sindonews, Bupati Buol itu telah diterbangkan menuju Jakarta sejak pukul 16.15 WITA, Jumat (6/7/2012) ini. Amran diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia dari Palu bersama penumpang sipil lain.
Mantan Ketua DPRD Buol itu diperkirakan akan tiba di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi, Amran dibawa ke Jakarta dengan masih menggunakan pakaian piyama putih dengan tangan terborgol setelah ditangkap di kediamannya di sekitar Jalan Mas Mansyur Buol, Jumat, dini hari tadi.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua perusahaan tersebut adalah milik pengusaha nasional Siti Hartarti Cakra Murdaya.
Sejak 28 Juni 2012, KPK juga sudah mencegah Amran Batalipu serta Siti Hartarti Cakra Murdaya sebagai pemilik PT HIP dan Bernard, Seri Sirithorn serta Arim pegawai PT HIP, untuk pergi ke luar negeri.
Selain lima orang tersebut ada tiga orang lain yang juga telah dicegah KPK yaitu Direktur PT HIP Totok Lestiyo, pegawai PT HIP Sukirno dan Kirana Wijaya dari PT CCM. Pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
(lil)