Pekan depan Bupati Buol disidik KPK
Kamis, 05 Juli 2012 - 20:58 WIB
Pekan depan Bupati Buol disidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pertama Bupati Buol Amran Batalipu tersangka suap penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Dipastikan, Amran diperiksa pekan depan. “Surat panggilan sudah dikirimkan hari ini. Bupati Buol diperiksa pekan depan dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dugaan suap Bupati Buol terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 26 Juni 2012. Anshori ditangkap saat akan menyuap Bupati Buol, Amran Amran Batalipu.
Namun, Amran berhasil lolos dari penggerebekan karena dilindungi ratusan pendukungnya dengan cara menghalang-halangi tim penyidik.
Setelah dikembangkan, sehari kemudian KPK juga menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sujono dan dua rekannya yakni Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Gondo langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua rekannya dilepas.
Belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus suap itu. Namun bisa dipastikan jumlahnya miliarnya.
Dari kasus itu pun, nama Bos PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Tjakra Murdaya juga terseret. Bahkan pengusaha wanita cukup kenamaan itu telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Dipastikan, Amran diperiksa pekan depan. “Surat panggilan sudah dikirimkan hari ini. Bupati Buol diperiksa pekan depan dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dugaan suap Bupati Buol terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 26 Juni 2012. Anshori ditangkap saat akan menyuap Bupati Buol, Amran Amran Batalipu.
Namun, Amran berhasil lolos dari penggerebekan karena dilindungi ratusan pendukungnya dengan cara menghalang-halangi tim penyidik.
Setelah dikembangkan, sehari kemudian KPK juga menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sujono dan dua rekannya yakni Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Gondo langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua rekannya dilepas.
Belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus suap itu. Namun bisa dipastikan jumlahnya miliarnya.
Dari kasus itu pun, nama Bos PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Tjakra Murdaya juga terseret. Bahkan pengusaha wanita cukup kenamaan itu telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
(lns)