Anak buah Hartati kembali dicegah
Kamis, 05 Juli 2012 - 17:17 WIB
Anak buah Hartati kembali dicegah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta status pencegahan bepergian keluar negeri untuk tiga orang anak buah Hartati Murdaya terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, hari ini pihaknya secara resmi telah mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno, dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya.
"KPK hari ini mengajukan pencegahan terhadap Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno, dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dia mengungkapkan, pencegahan itu akan berlaku untuk enam bulan kedepan. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan status cegah itu akan mulai diberlakukannya.
Menurutnya, permintaan status cegah itu diajukan langsung oleh penyidik KPK untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap yang disebut-sebut melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu. “Tujuan pencegahan itu dilakukan, agar ketiga orang itu tidak berada di luar negeri saat akan dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap lima orang yakni, Sitti Hartati Murdaya, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithon, dan Arim dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, hari ini pihaknya secara resmi telah mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno, dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya.
"KPK hari ini mengajukan pencegahan terhadap Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno, dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dia mengungkapkan, pencegahan itu akan berlaku untuk enam bulan kedepan. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan status cegah itu akan mulai diberlakukannya.
Menurutnya, permintaan status cegah itu diajukan langsung oleh penyidik KPK untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap yang disebut-sebut melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu. “Tujuan pencegahan itu dilakukan, agar ketiga orang itu tidak berada di luar negeri saat akan dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap lima orang yakni, Sitti Hartati Murdaya, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithon, dan Arim dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
(lil)