Demokrat akan bahas status cekal Hartati
Kamis, 05 Juli 2012 - 12:23 WIB
Demokrat akan bahas status cekal Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat akan membahas status cekal terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya terkait kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharly mengatakan, seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus hukum, pasti akan dirapatkan di internal Partai Demokrat. Tidak terkecuali Hartati Murdaya yang dikenai status cekal setelah perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation (HIP) diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Buol.
"Kebetulan kita (Partai Demokrat) belum melakukan rapat. Tapi kalau rapat, pasti semua masalah akan dibicarakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Wakil Ketua MPR itu juga meminta seluruh kader Partai Demokrat tetap kompak dalam menghadapi persoalan hukum yang menerpa sejumlah rekannya. "Badai semoga cepat berlalu, agar kita bisa bekerja lagi untuk menghadapi Pemilu 2014," ujarnya.
Dia menilai, berbagai masalah internal dan persoalan hukum yang menjerat kader Partai Demokrat justru akan semakin memperkuat posisi partai berlambang mercy itu. Dia juga yakin, jika persoalan yang terjadi di internal Partai demokrat tidak akan memecah-belah kadernya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, Partai Demokrat akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, diharapkan KPK bisa dengan serius menuntaskan kasus dugaan suap yang disebut-sebut melibatkan Bupati Buol itu.
"Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi. Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional," katanya kepada wartawan.
Dia juga menegaskan, Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hartati Murdaya dalam kasus tersebut. Sebab, Hartati harus menanggung persoalan tersebut sendiri, karena tindakannya dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama Partai Demokrat.
"Partai tidak perlu bicarakan itu, karena itu adalah pribadi dan bukan partai. Itu urusan personal, sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap beberapa pihak yang terkait dalam penyidikan dugaan pengurusan suatu hak di Buol.
Selain Hartati sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), status cekal juga diberlakukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu dan tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. "Pencegahan sejak 28 Juni 2012 dan berlaku enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharly mengatakan, seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus hukum, pasti akan dirapatkan di internal Partai Demokrat. Tidak terkecuali Hartati Murdaya yang dikenai status cekal setelah perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation (HIP) diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Buol.
"Kebetulan kita (Partai Demokrat) belum melakukan rapat. Tapi kalau rapat, pasti semua masalah akan dibicarakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Wakil Ketua MPR itu juga meminta seluruh kader Partai Demokrat tetap kompak dalam menghadapi persoalan hukum yang menerpa sejumlah rekannya. "Badai semoga cepat berlalu, agar kita bisa bekerja lagi untuk menghadapi Pemilu 2014," ujarnya.
Dia menilai, berbagai masalah internal dan persoalan hukum yang menjerat kader Partai Demokrat justru akan semakin memperkuat posisi partai berlambang mercy itu. Dia juga yakin, jika persoalan yang terjadi di internal Partai demokrat tidak akan memecah-belah kadernya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, Partai Demokrat akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, diharapkan KPK bisa dengan serius menuntaskan kasus dugaan suap yang disebut-sebut melibatkan Bupati Buol itu.
"Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi. Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional," katanya kepada wartawan.
Dia juga menegaskan, Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hartati Murdaya dalam kasus tersebut. Sebab, Hartati harus menanggung persoalan tersebut sendiri, karena tindakannya dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama Partai Demokrat.
"Partai tidak perlu bicarakan itu, karena itu adalah pribadi dan bukan partai. Itu urusan personal, sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap beberapa pihak yang terkait dalam penyidikan dugaan pengurusan suatu hak di Buol.
Selain Hartati sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), status cekal juga diberlakukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu dan tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. "Pencegahan sejak 28 Juni 2012 dan berlaku enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
(lil)