KPK periksa Direktur PT Hardaya Inti Platation
Kamis, 05 Juli 2012 - 10:51 WIB
KPK periksa Direktur PT Hardaya Inti Platation
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik pihak swasta yang diduga akan memberikan suap dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK hari ini akan memeriksa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan pemilik Cipta Cakra Murdaya (CCM) Group Hartati Murdaya itu.
"Iya, hari ini Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo akan diperiksa oleh penyidik KPK untuk memberikan kesaksian," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Selain itu, dia juga mengungkapkan, KPK juga akan kembali memeriksa Gondo Sudjono yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan (Gondo Sudjono) akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga berencana akan memanggil Hartati Murdaya yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat sebagai saksi. "Permintaan kesaksian itu karena KPK menganggap seseorang mengetahui, mendengar atau mengalami atau karena kepakarannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Hartati diketahui sebagai pemilik PT HIP, perusahaan perkebunan sawit dan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di Jalan Cikini Raya 78 Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional Gondo Sudjono telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan mereka diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Kasus itu terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol, 26 Juni 2012 lalu. Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012, KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkapkan, suap yang dilakukan Anshori dengan maksud agar Bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Atas kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cekal terhadap Hartati dan tiga orang lainnya dari PT HIP untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK hari ini akan memeriksa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan pemilik Cipta Cakra Murdaya (CCM) Group Hartati Murdaya itu.
"Iya, hari ini Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo akan diperiksa oleh penyidik KPK untuk memberikan kesaksian," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Selain itu, dia juga mengungkapkan, KPK juga akan kembali memeriksa Gondo Sudjono yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Yang bersangkutan (Gondo Sudjono) akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga berencana akan memanggil Hartati Murdaya yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat sebagai saksi. "Permintaan kesaksian itu karena KPK menganggap seseorang mengetahui, mendengar atau mengalami atau karena kepakarannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Hartati diketahui sebagai pemilik PT HIP, perusahaan perkebunan sawit dan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di Jalan Cikini Raya 78 Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional Gondo Sudjono telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan mereka diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Kasus itu terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol, 26 Juni 2012 lalu. Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012, KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkapkan, suap yang dilakukan Anshori dengan maksud agar Bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Atas kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cekal terhadap Hartati dan tiga orang lainnya dari PT HIP untuk kepentingan penyidikan.
(lil)