Pilkada ditunda setelah Pilpres
Kamis, 05 Juli 2012 - 08:51 WIB
Pilkada ditunda setelah Pilpres
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi yang berdekatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dapat ditunda dan dilaksanakan setelah pilpres.
“Karena jabatan kepala daerahnya sudah berakhir maka kita tunjuk penjabat yang salah satu tugasnya membantu menyiapkan pemilihan gubernur dan pelaksananya Komisi Pemilihan Umum,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, sebenarnya tidak terdapat larangan melaksanakan pilkada pada 2014, saat pilpres dilaksanakan. Kalaupun ada kebijakan agar pilkada ditunda, itu agar pelaksanaan pilpres terfokus.
“Jika mengacu pada RUU Pilkada, pelaksanaan pilkada bagi gubernur yang akhir masa jabatannya pada 2014 adalah pada 2013,” katanya.
Dia melanjutkan, RUU Pilkada masih dibahas dan belum disahkan DPR. Mendagri menambahkan jika RUU Pilkada belum disahkan saat pilpres, maka yang berlaku adalah aturan reguler.
Sebelum ini anggota KPU Sigit Pamungkas menyatakan siap melaksanakan regulasi yang kini tengah dibahas di Komisi II DPR mengenai pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004. Termasuk jika dalam keputusannya DPR mengamanatkan pilkada dipercepat sejalan dengan pelaksanaan Pemilu 2014.
“Karena jabatan kepala daerahnya sudah berakhir maka kita tunjuk penjabat yang salah satu tugasnya membantu menyiapkan pemilihan gubernur dan pelaksananya Komisi Pemilihan Umum,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu 4 Juli 2012.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, sebenarnya tidak terdapat larangan melaksanakan pilkada pada 2014, saat pilpres dilaksanakan. Kalaupun ada kebijakan agar pilkada ditunda, itu agar pelaksanaan pilpres terfokus.
“Jika mengacu pada RUU Pilkada, pelaksanaan pilkada bagi gubernur yang akhir masa jabatannya pada 2014 adalah pada 2013,” katanya.
Dia melanjutkan, RUU Pilkada masih dibahas dan belum disahkan DPR. Mendagri menambahkan jika RUU Pilkada belum disahkan saat pilpres, maka yang berlaku adalah aturan reguler.
Sebelum ini anggota KPU Sigit Pamungkas menyatakan siap melaksanakan regulasi yang kini tengah dibahas di Komisi II DPR mengenai pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004. Termasuk jika dalam keputusannya DPR mengamanatkan pilkada dipercepat sejalan dengan pelaksanaan Pemilu 2014.
(lil)