Demokrat tidak akan campuri kasus Hartati

Rabu, 04 Juli 2012 - 13:01 WIB
Demokrat tidak akan...
Demokrat tidak akan campuri kasus Hartati
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrat tidak akan mencampuri pencekalan terhadap anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya dalam kaitan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, diharapkan KPK bisa dengan serius menuntaskan kasus dugaan suap yang disebut-sebut melibatkan Bupati Buol itu.

"Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi. Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Dia juga mengimbau kepada seluruh kader Partai berlambang mercy tersebut untuk tidak terlalu mencampuri proses hukum dengan mengeluarkan pernyataan di depan publik. "Kita jangan tambahkan opini yang akhirnya membuat penasehat bingung. Karena hukum itu ada parameternya. Jelas kok, jadi jangan macam-macam lah," ujarnya.

Dia juga menegaskan, Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hartati Murdaya dalam kasus tersebut. Sebab, Hartati harus menanggung persoalan tersebut sendiri, karena tindakannya dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama Partai Demokrat.

"Partai tidak perlu bicarakan itu, karena itu adalah pribadi dan bukan partai. Itu urusan personal, sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap beberapa pihak yang terkait dalam penyidikan dugaan pengurusan suatu hak di Buol.

Selain Hartati sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), status cekal juga diberlakukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu dan tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. "Pencegahan sejak 28 Juni 2012 dan berlaku enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
(lil)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved