DW dijerat 3 pasal berlapis
Selasa, 03 Juli 2012 - 09:14 WIB
DW dijerat 3 pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika dijerat dengan tiga pasal kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dalam penyelesaian masalah pajak.
"JPU menilai Dhana telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp200 juta, sehingga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Jaksa Wismantanu saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Jaksa menganggap, Dhana telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran untuk melakukan percobaan pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama. Kemudian, Dhana juga didakwa atas gratifikasi yang berhubungan dengan kasus penyelesaian pajak PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003-2004.
Wismantanu melanjutkan, JPU juga menilai Dhana telah menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya, serta hutang piutang lainnya.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 B ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 huruf e, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 3, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tukasnya.
"JPU menilai Dhana telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp200 juta, sehingga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Jaksa Wismantanu saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Jaksa menganggap, Dhana telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran untuk melakukan percobaan pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama. Kemudian, Dhana juga didakwa atas gratifikasi yang berhubungan dengan kasus penyelesaian pajak PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003-2004.
Wismantanu melanjutkan, JPU juga menilai Dhana telah menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya, serta hutang piutang lainnya.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 B ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 huruf e, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 3, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tukasnya.
(lil)