Golkar akan pecat Zulkarnaen Djabar
Sabtu, 30 Juni 2012 - 12:13 WIB

Golkar akan pecat Zulkarnaen Djabar
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar terancam dipecat dari Partai Golkar. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kitab suci Alquran senilai Rp35 miliar di Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini Zulkarnaen masih anggota partai.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku sangat menyesalkan hal itu. Untuk itu, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Partai juga akan manjatuhkan sanksi kepada Zulkarnaen.
"Secara konsisten siapapun yang melanggar hukum itu akan diberi tindakan pemberhentian. Karena sudah masuk pelanggaran pidana, ini diatur dalam Partai Golkar," ujar Idrus disela-sela Rapimnas III Partai Golkar, di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2012).
Ditambahkan dia, semua elemen partai tetap menyerahkan proses hukum kepada Zulkarnean kepada KPK untuk memproses secara adil kasus tersebut. "Kita serahkan kepada penegakkan hukum, kita serahkan ke KPK, biar diproses hukum secara adil," terangnya.
Seperti diketahui, Zulkarnaen dijerat kasus gratifikasi terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran yang dianggarkan dalam Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN) tahun 2011-2012 senilai Rp35 miliar.
Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KSHI berinisial DP, sebagai tersangka. DP dan Zulkarnaen masih memiliki hubungan darah ayah dan anak. "Iya, benar (itu anaknya dari ZD)," ujar Ketua KPK Abraham, di Jakarta, Jumat 29 Juni 2012. (san)
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku sangat menyesalkan hal itu. Untuk itu, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Partai juga akan manjatuhkan sanksi kepada Zulkarnaen.
"Secara konsisten siapapun yang melanggar hukum itu akan diberi tindakan pemberhentian. Karena sudah masuk pelanggaran pidana, ini diatur dalam Partai Golkar," ujar Idrus disela-sela Rapimnas III Partai Golkar, di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2012).
Ditambahkan dia, semua elemen partai tetap menyerahkan proses hukum kepada Zulkarnean kepada KPK untuk memproses secara adil kasus tersebut. "Kita serahkan kepada penegakkan hukum, kita serahkan ke KPK, biar diproses hukum secara adil," terangnya.
Seperti diketahui, Zulkarnaen dijerat kasus gratifikasi terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran yang dianggarkan dalam Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN) tahun 2011-2012 senilai Rp35 miliar.
Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KSHI berinisial DP, sebagai tersangka. DP dan Zulkarnaen masih memiliki hubungan darah ayah dan anak. "Iya, benar (itu anaknya dari ZD)," ujar Ketua KPK Abraham, di Jakarta, Jumat 29 Juni 2012. (san)
(hyk)