KPK tegaskan berkas Miranda sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, berkas Miranda saat ini telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU. Sehingga, pihaknya segera melimpahkan Miranda kepada JPU untuk dilakukan penuntutan.
“Untuk selanjutnya, (berkas Miranda) akan langsung diserahkan ke Penuntut Umum," ujarnya.
Sementara itu, Miranda sendiri mengaku tidak sabar untuk menghadapi sidang perdananya, agar bisa segera melihat siapa sebenarnya yang bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya tadi penyerahan berkas dari penyidik jaksa. Saya tertarik sekali, saya optimis bahwa nanti di sidang semua akan terbuka," tukasnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, berkas Miranda saat ini telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU. Sehingga, pihaknya segera melimpahkan Miranda kepada JPU untuk dilakukan penuntutan.
“Untuk selanjutnya, (berkas Miranda) akan langsung diserahkan ke Penuntut Umum," ujarnya.
Sementara itu, Miranda sendiri mengaku tidak sabar untuk menghadapi sidang perdananya, agar bisa segera melihat siapa sebenarnya yang bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya tadi penyerahan berkas dari penyidik jaksa. Saya tertarik sekali, saya optimis bahwa nanti di sidang semua akan terbuka," tukasnya.
(azh)