Pemeriksaan rampung, Miranda segera disidang

Jum'at, 29 Juni 2012 - 15:30 WIB
Pemeriksaan rampung,...
Pemeriksaan rampung, Miranda segera disidang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini merampungkan berkas pemeriksaan tersangka kasus cek pelawat, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi data akhir dari penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna pelimpahan perkara ke penuntutan.

"Sudah rampung, siang nanti diperkirakan akan pelimpahan berkas ke Jaksa," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Mengetahui perkaranya akan segera disidangkan, Miranda tidak mau berkomentar dan hanya melemparkan senyum kepada wartawan yang sudah menunggunya sedari tadi. Miranda datang ke Gedung KPK sekira pukul 13.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Miranda ditahan KPK sejak 1 Juni lalu. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR.

Dugaan suap dilakukan bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR periode 1999-2004.
(azh)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved