Komisi VIII panggil Suryadharma Ali
A
A
A
Sindonews.com - Komisi VIII DPR akan mengundang Menteri Agama Suryadharma Ali untuk menerangkan kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran yang melibatkan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar.
"Komisi VIII, akan segera mengagendakan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengklarifikasi masalah tersebut (kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran)," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Meski mengaku telah mengetahui kabar terkait kasus itu, Abdul Hakim mengatakan belum memiliki informasi lengkap mengenai kasus yang terjadi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 itu. Pasalnya, dirinya masih tercatat sebagai anggota Komisi V DPR saat kasus itu berlangsung.
"Info yang saya terima, hal tersebut dianggarkan di APBN 2011. Saat itu saya masih di Komisi V. Mohon maaf saya tidak punya info yang memadai," ujarnya.
Dia hanya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi institusi lain yang oknumnya terjerat dengan masalah hukum serupa. (lil)
"Komisi VIII, akan segera mengagendakan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengklarifikasi masalah tersebut (kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran)," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Meski mengaku telah mengetahui kabar terkait kasus itu, Abdul Hakim mengatakan belum memiliki informasi lengkap mengenai kasus yang terjadi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 itu. Pasalnya, dirinya masih tercatat sebagai anggota Komisi V DPR saat kasus itu berlangsung.
"Info yang saya terima, hal tersebut dianggarkan di APBN 2011. Saat itu saya masih di Komisi V. Mohon maaf saya tidak punya info yang memadai," ujarnya.
Dia hanya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi institusi lain yang oknumnya terjerat dengan masalah hukum serupa. (lil)
(hyk)