Antonius tak punya peranan di PT Bhakti Investama
A
A
A
Sindonews.com - CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menegaskan Komisaris Independen Antonius Z Tonbeng sama sekali tidak mempunyai peranan dalam urusan internal PT Bakti Investama.
Pasalnya, Hary mengaku mengetahui secara rinci siapa dan apa peran Antonius. Menurutnya, setiap perusahaan publik memang harus memiliki minimal sepertiga komisaris independen. Namun, dengan jabatan tersebut bukan berarti menjelaskan Antonius bisa terlibat dalam kegiatan internal perusahaan.
“Kalau komisaris independen PT Bakti Investama itu itu namanya tidak aktif dan bukan operasional,“ kata Hary di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Hary menjelaskan, Antonius berdasarkan jabatan yang dimilikinya memang tidak bisa dikaitkan dengan segala urusan internal perusahaan baik secara operasional maupun teknis.
“Ya kalau namanya komisaris independen itu tidak terkait dengan pekerjaan, tidak terkait dengan keluarga, dan juga tidak terkait dengan kepemilikan. Ini sesuai aturan Bapepam,“ jelasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan salah satu Komisaris di perusahaan finansial itu yang memberikan perintah kepada James untuk menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Komisaris diduga kuat yakni Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT. BI, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp280 juta pada Rabu 6 Juni 2012 lalu.(azh)
Pasalnya, Hary mengaku mengetahui secara rinci siapa dan apa peran Antonius. Menurutnya, setiap perusahaan publik memang harus memiliki minimal sepertiga komisaris independen. Namun, dengan jabatan tersebut bukan berarti menjelaskan Antonius bisa terlibat dalam kegiatan internal perusahaan.
“Kalau komisaris independen PT Bakti Investama itu itu namanya tidak aktif dan bukan operasional,“ kata Hary di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Hary menjelaskan, Antonius berdasarkan jabatan yang dimilikinya memang tidak bisa dikaitkan dengan segala urusan internal perusahaan baik secara operasional maupun teknis.
“Ya kalau namanya komisaris independen itu tidak terkait dengan pekerjaan, tidak terkait dengan keluarga, dan juga tidak terkait dengan kepemilikan. Ini sesuai aturan Bapepam,“ jelasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan salah satu Komisaris di perusahaan finansial itu yang memberikan perintah kepada James untuk menyuap pegawai pajak Tommy Hindratno untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Komisaris diduga kuat yakni Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT. BI, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp280 juta pada Rabu 6 Juni 2012 lalu.(azh)
(hyk)