KPK periksa 3 petinggi perusahaan kontraktor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang petinggi perusahaan kontraktor terkait kasus dugaan suap dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa dua orang petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai saksi dalam kasus itu. “KPK hari ini akan memeriksa Kepala Divisi SDM PT PP (Persero) Taufik Hidayat, dan Kepala Cabang IX PT PP (Persero) Nugroho Agung Sanyoto," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Selain itu menurutnya, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko, dan Acin yang merupakan staf pribadi Kahar Muzakir.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menetapkan enam tersangka dan menyita uang tunai Rp900 juta. Yakni, M Dunir dan Faisal Aswan anggota DPRD Riau, Lukman Abbas staf Gubernur Riau, Rahmat dari PT PP, Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau dan Eka staf Dispora Riau. KPK juga menetapkan status cekal Gubernur Riau, Rusli Zainal, Lukman Abas mantan Kadispora Riau dan Ajudan Gubernur Riau Hendra. (lil)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa dua orang petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai saksi dalam kasus itu. “KPK hari ini akan memeriksa Kepala Divisi SDM PT PP (Persero) Taufik Hidayat, dan Kepala Cabang IX PT PP (Persero) Nugroho Agung Sanyoto," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Selain itu menurutnya, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko, dan Acin yang merupakan staf pribadi Kahar Muzakir.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menetapkan enam tersangka dan menyita uang tunai Rp900 juta. Yakni, M Dunir dan Faisal Aswan anggota DPRD Riau, Lukman Abbas staf Gubernur Riau, Rahmat dari PT PP, Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau dan Eka staf Dispora Riau. KPK juga menetapkan status cekal Gubernur Riau, Rusli Zainal, Lukman Abas mantan Kadispora Riau dan Ajudan Gubernur Riau Hendra. (lil)
()