Menkes baru sanksi 9 perusahaan vaksin flu burung
Senin, 25 Juni 2012 - 17:38 WIB
Menkes baru sanksi 9 perusahaan vaksin flu burung
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mulai beraksi. Sebanyak sembilan perusahaan yang mengerjakan proyek vaksin flu burung diberi sanksi administrasi, karena terlambat melakukan pengadaan barang.
"Sanksi administrasi itu macam-macam, akan tetapi blacklist kalau itu temuannya akan dibahas kembali dengan BPK bagaimananya dan sebagainya? Kalau memang harus melalui proses hukum kita akan lakukan," ujar Nafsiah di sela rapat bersama Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Hal itu, sambung Hafsiah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008-2011 yang menerangkan ada beberapa perusahaan yang dalam daftar hitam. "Jadi itu sudah ada rekomendasi dari BPK, perusahaan 1, 2, 3, harus di-black list, karena beberapa alasan. Nanti kita bahas lagi," terangnya.
Kendati begitu, Nafsiah mengaku, tidak hafal sehingga tidak diperinci perusahaan mana saja yang telah diberikan sanksi.
"Saya enggak hafal," tukasnya.
Di tempat yang sama, Irjen Kemenkes Yudhi Prayudha memaparkan, ada sembilan perusahaan yang dijatuhkan sanksi karena keterlambatan pengadaan barang. "Pegawai iya pasti. Kuasa pengguna anggaran ditegur, itu sistem pengendalian internal," sambungnya.
Sebelumnya, Nafsiah menyebutkan, ada dua ruang lingkup pembangunan sarana dan prasarana vaksin flu burung. Pertama, pembangunan dan penyediaan peralatan dan fasilitas meliputi Animal bio safety level 3 (A-BSL-unair), yakni Chiken breeding PT Bio Farma, di Cisarua, Bandung. Perusahaan ini memproduksi vaksin influenza di PT Bio Farma Pateur. Kedua, penyediaan jasa konsultan. (san)
"Sanksi administrasi itu macam-macam, akan tetapi blacklist kalau itu temuannya akan dibahas kembali dengan BPK bagaimananya dan sebagainya? Kalau memang harus melalui proses hukum kita akan lakukan," ujar Nafsiah di sela rapat bersama Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Hal itu, sambung Hafsiah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008-2011 yang menerangkan ada beberapa perusahaan yang dalam daftar hitam. "Jadi itu sudah ada rekomendasi dari BPK, perusahaan 1, 2, 3, harus di-black list, karena beberapa alasan. Nanti kita bahas lagi," terangnya.
Kendati begitu, Nafsiah mengaku, tidak hafal sehingga tidak diperinci perusahaan mana saja yang telah diberikan sanksi.
"Saya enggak hafal," tukasnya.
Di tempat yang sama, Irjen Kemenkes Yudhi Prayudha memaparkan, ada sembilan perusahaan yang dijatuhkan sanksi karena keterlambatan pengadaan barang. "Pegawai iya pasti. Kuasa pengguna anggaran ditegur, itu sistem pengendalian internal," sambungnya.
Sebelumnya, Nafsiah menyebutkan, ada dua ruang lingkup pembangunan sarana dan prasarana vaksin flu burung. Pertama, pembangunan dan penyediaan peralatan dan fasilitas meliputi Animal bio safety level 3 (A-BSL-unair), yakni Chiken breeding PT Bio Farma, di Cisarua, Bandung. Perusahaan ini memproduksi vaksin influenza di PT Bio Farma Pateur. Kedua, penyediaan jasa konsultan. (san)
()