Menkes didesak cabut larangan tukang gigi

Senin, 25 Juni 2012 - 13:10 WIB
Menkes didesak cabut...
Menkes didesak cabut larangan tukang gigi
A A A
Sindonews.com - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan peraturan tentang pekerjaan tukang gigi terus menuai kontroversi. Jika Permenkes tersebut tetap dilaksanakan, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khawatir ribuan tukang gigi kehilangan pekerjaan.

"Aturan itu harus dicabut karena menghilangkan mata pencaharian orang. Kalau Permenkes tetap diberlakukan maka sekitar 70.000 tukang gigi yang tersebar di seluruh Indonesia akan kehilangan pekerjaan," tegas anggota Komisi IX DPR RI Indra, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Terlebih, negara tak bisa memberikan solusi pengganti pekerjaan baru kepada mereka. Harus disadari, sampai saat ini masyarakat masih mempercayai tukang gigi.

"Belum ada malapraktik dilakukan tukang ahli gigi, sehingga publik masih percaya sama tukang gigi," ujarnya lanjut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Jadi, tidak ada alasan bagi Kemenkes untuk melarang tukang gigi. "Kenapa harus dilarang, seharusnya Menkes yang ada justru melakukan pembinaan terhadap para tukang gigi," ujarnya lagi.

Karena itu, Indra mendesak agar Menkes baru, Nafsiah Mboi segera mencabut Permenkes RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang penertiban tukang gigi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0484 seconds (0.1#10.140)