Sidang SHS, Wakil Wali Kota Semarang jadi saksi

Senin, 25 Juni 2012 - 11:45 WIB
Sidang SHS, Wakil Wali Kota Semarang jadi saksi
Sidang SHS, Wakil Wali Kota Semarang jadi saksi
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mendengar kesaksian Wakil Wali Kota Semarang Hendar Prihadi dalam kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 yang menjerat Wali Kota Semarang Sumarmo Hadi Suparto sebagai terdakwa.

"Para saksi yang akan dihadirkan tersebut adalah, Agung Hardjito, Hendar Prihadi (wakil Wali Kota), Eko Cahyono, Isdiyanto, Ahmadi dan Sriyono," kata kuasa hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (25/6/2012).

Diberitakan sebelumnya, Soemarmo telah didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Dalam surat dakwaan yang bernomor Dak-09/04/06/2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

Selain itu, JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.9227 seconds (0.1#10.140)