Polri tunggu pelimpahan kasus Bea Cukai

Senin, 25 Juni 2012 - 07:56 WIB
Polri tunggu pelimpahan...
Polri tunggu pelimpahan kasus Bea Cukai
A A A
Sindonews.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengaku belum menerima pelimpahan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap warga negara Amerika Serikat (AS) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution memaparkan, pihaknya siap jika KPK merealisasi pelimpahan itu ke Mabes Polri. "Kita masih menunggu, jika memang dilimpahkan akan kita cek dan gelar, nanti kita lihat apa dasar mereka (KPK) mengirim kasus itu ke kita,” ujar Saud di Mabes Polri, Minggun 24 Juni 2012.

Namun, kata Saud, hingga kemarin dua lembaga penegak hukum itu belum berkoordinasi membahas kasus tersebut. “Kita kan sifatnya menunggu,” ucap Saud.

Menurut dia, sejauh kasus tersebut memenuhi unsur pidana, Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan. "Sepanjang cukup unsur dan ada perbuatan yang dipersangkakan tidak ada masalah, sepanjang ada saksinya, alat buktinya cukup bisa diproses, nggak ada masalah,” jelas Saud.

Saud mengatakan, Polri akan mempelajari pertimbangan KPK untuk melimpahkan kasus ini. Namun, hingga kemarin berkas proses kasus tersebut belum diterima.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menyerahkan kasus dugaan suap Kepala Cargo Bandara Soekarno-Hatta Wahono yang juga melibatkan pengusaha asal AS, Edward, kepada Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beralasan, pelimpahan kasus dugaan suap itu lantaran kasus tersebut bukan termasuk kategori tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara.

Dalam pandangannya, kasus tersebut masuk dalam tindak pidana umum, yakni pemerasan dengan nominal yang relatif kecil.

"Kasus Bea Cukai diberikan pengusutannya ke penegak hukum lain, yakni Polri. Saat ini petugas kita sedang menjalani ekspose dengan kepolisian di Mabes. Karena orang Bea Cukai itu bukan masuk ke penyelenggara negara. Apalagi dalam kesaksian E yang diperas,” kata Bambang.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dari keterangan dan pengakuan yang didapat dari tujuh orang terperiksa tersebut, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Mabes Pori.

"Didapat kesimpulan sementara bersama dengan penyidik Polri bahwa unsur pidana korupsinya lebih lemah dan justru dugaan unsur pidana umum, penipuan, lebih kuat,” kata Johan. (lil)

()
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved